Persingkat Perjalanan, Pembangunan Jalan Kota Singaraja - Mengwitani Dilanjutkan

Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan pembangunan shortcut atau jalan pintas baru batas Kota Singaraja-Mengwitani.

Dythia Novianty
Kamis, 02 September 2021 | 16:52 WIB
Persingkat Perjalanan, Pembangunan Jalan Kota Singaraja - Mengwitani Dilanjutkan
Jalan Kota Singaraja - Mengwitani. [Berita Bali/Istimewa]

SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali melanjutkan pembangunan shortcut atau jalan pintas baru batas Kota Singaraja-Mengwitani titik 7A, 7B, 7C serta titik 8 serta Rest Area.

Diharapkan dapat mengurangi kelokan dan kemiringan jalan, sehingga strukturnya lebih landai dan mempersingkat waktu perjalanan dari Denpasar ke Singaraja begitupun sebaliknya.

Ground Breaking dimulainya pembangunan ruas jalan titik 7A, 7B, 7C dengan panjang 601 meter serta titik 8 sepanjang 1.564 meter (Panjang total jalan 1.404 meter dan Panjang total jembatan 160 meter) serta Rest Area atau Anjung Pandang ini akan dilaksanakan pada Kamis (2/9) pagi di Desa Pegayaman, Sukasada, Buleleng.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Bali Nusakti Yasa Weda menuturkan pemerintah berkomitmen menyelesaikan shortcut Singaraja -Mengwitani meski di tengah pandemi.

Baca Juga:Fenomena Maraknya Pengamen Berkostum Badut di Jalanan Yogyakarta

"Pembangunan infrastruktur yang dibiayai dari APBN semuanya masih sesuai dengan rencana, tidak ada yang batal atau dipotong. Jadi semua akan terus jalan. Pemprov Bali juga telah menuntaskan biasa pembebasan lahannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, pembangunan Shortcut (SC) pada ruas batas Kota Singaraja-Mengwitani ini dikatakan Nusakti penting untuk menciptakan pemerataan pembangunan antara Bali Utara dan Selatan, khususnya di sektor pariwisata sesuai dengan visi Pemerintah Provinsi Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali".

“Latar belakang di bangunnya Shortcut pada titik 7A, 7B dan 7C di sebabkan karena kondisi jalan existing terdapat tikungan pendek yang jari-jari tikungannya kecil dengan kelandaian lebih dari 10 persen, sehingga kecepatan kendaraan hanya 20 km/jam," terangnya dilansir dari Berita Bali, Kamis (2/9/2021).

Adapun skema pembiayaan dengan dana APBN Murni maupun SBSN dengan rencana biaya di gabung dengan SC 8 senilai Rp 145.568.901.000 (Multi Years Contract).

Pemprov Bali disampaikan Nusakti mengerjakan Detail Engineering Design (DED) serta melakukan pembebasan lahan untuk titik 7A, 7B, 7C, 7D dan 7E serta dan titik 8 dengan luas 11,970 Ha dengan biaya pembebasan mencapai Rp 83.731.405.598 yang saat ini telah tuntas dilakukan.

Baca Juga:Bikin SIM di Polresta Denpasar, Jessica Iskandar Sukses Kantongi Dua Kategori Sekaligus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak