SuaraBali.id - Pernikahan adat Bali, merupakan sebuah rangkaian upacara untuk mendapatkan berkah dari Yang Maha Kuasa. Pernikahan adat merupakan perkawinan yang mempunyai akibat hukum terhadap hukum adat yang berlaku dalam masyarakat bersangkutan.
Keberagaman suku di Indonesia membuat upacara pernikahan setiap adat memiliki keunikan serta makna tersendiri yang menarik untuk diketahui.
Pernikahan di Bali pun tak terlepas dari aturan atau hukum adat dalam melangsungkan sebuah pernikahan oleh masyarakatnya. Selain itu proses pernikahan ini juga berpedoman pada aturan kitab Weda dan hukum Hindu yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan mengikuti kedua aturan tersebut diyakini pasangan pengantin akan mendapatkan kebahagiaan di dunia (Jagaditha) serta kebahagiaan yang abadi (Moksa).
Baca Juga:Viral Bade Upacara Ngaben di Bali Terseret Ombak Sampai Pulau Kangean Sumenep
Dalam adat Bali pernikahan dikenal dengan nama pawiwahan, yang berasal dari kata "wiwaha", kata ini memiliki beragam makna tergantung dari pedoman yang digunakan.
Jika dilihat makna nya dari Kamu Besar Bahasa Indonesia, wiwaha berarti pesta pernikahan atau perkawinan.
Upacara Pawiwahan termasuk dalam pelaksanaan upacara Manusia Yadnya, yaitu upacara sakral dimana laki-laki dan perempuan mengikatkan diri secara lahir batin sebagai suami istri untuk rumah tangga yang harmonis melalui suatu upacara pembersihan secara sekala dan niskala.
Rangkaian Upacara Pawiwahan
Upacara Pawiwahan terdiri dari beberapa tahapan yang terdiri dari:
Baca Juga:Hambali Bom Bali Disidang di Guantanamo, Pengacara Ragu Bisa Dapat Keadilan
1. Menentukan Hari Baik
Kedua belah keluarga memilih hari baik sesuai dengan kalender Hindu Bali, hari baik ini dimulai dari calon mempelai pria datang untuk nyedek (memberitahukan) dan hari melangsungkan pernikahan sesuai hari yang disepakati.
Dengan pemilihan hari baik ini diyakini dapat memberikan kelancaran saat upacara berjalan dan kehidupan mereka sebagai suami istri setelah berumah tangga nantinya.
Ngekeb
Dalam pawiwahan, ngekeb adalah proses mempersiapkan calon pengantin wanita, seperti melakukan luluran. Upacara ngekeb bertujuan untuk mempersiapkan mental calon pengantin dan berdoa kepada Sang Hyang Widhi agar dianugerahkan kebahagiaan lahir dan batin.
2. Penjemputan Calon Mempelai Wanita
Mempelai wanita dijemput oleh mempelai laki-laki untuk di bawa ke rumah mempelai laki-laki. Saat penjemputan calon mempelai wanita sudah siap dengan mengenakan pakaian tradisional wanita Bali diselimuti kain kuning tipis dari ujung rambut hingga ujung kaki.
Kain kuning tersebut mengandung filosofi calon mempelai sudah siap meninggalkan masa lajangnya menuju ke masa berumah tangga.
Utusan dari calon mempelai laki-laki datang untuk mengetok pintu kamar calon pengantin wanita, dibarengi tembang-tembang Bali yang mengisyaratkan akan kedatangan pihak laki-laki, meminta agar dibukakan pintu, yang kemudian calon mempelai wanita di bawa ke rumah kediaman mempelai laki-laki.
Messegeh Agung
Sebelum memasuki pekarangan rumah, kedua mempelai melakukan proses mesegeh agung, yang memiliki makna sebagai ungkapan selamat datang kepada calon pengantin wanita.
Kain kuning yang menutupi tubuh mempelai wanita akan dibuka oleh calon ibu mertua ditukar dengan uang satakan yang memiliki makna sebagai menyambut dunia baru dan mengubur segala masa lalu.
Mekala-kalaan atau Mabyakala
Merupakan upacara untuk membersihkan lahir batin terhadap kedua mempelai.
Mewidhi Widana
Upacara ini dipimpin oleh sulinggih/Ida Peranda. Setelah sebambayang di depan bebanten, kemudia kedua mempelai melakukan sembayang di Sanggah keluarga laki-laki yang dipimpin oleh pemangku sanggah.
Hal ini dilakukan untuk menyampaikan kepada para leluhur, bahwa ada pendatang baru yang akan menjadi anggota keluarga dan akan mekanjutkan keturunan. Semua itu sebagai pertanda sahnya pernikahan pasangan pengantin di hadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa
Mejauman
Prosesi ini disebut upacara mepamit yang dilakukan di Sanggah Pihak pengantin wanita. Makna dari upacara ini untuk berpamitan kepada para leluhur pihak mempelai wanita karena sudah menikah dan menjadi tanggunjawab keluarga pengantin pria.
Kontributor : Kiki Oktaliani