Telisik Kasus Kadisbud Denpasar, Jaksa Periksa Dua Orang Saksi Ahli

Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua saksi ahli itu

Bangun Santoso
Selasa, 31 Agustus 2021 | 07:47 WIB
Telisik Kasus Kadisbud Denpasar, Jaksa Periksa Dua Orang Saksi Ahli
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Dua orang saksi ahli diperiksa penyidik Kejari Denpasar terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat se-Kota Denpasar.

Melansir laman Beritabali.com, berkas kasus itu terus dikebut penyidik kejaksaan atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua saksi ahli itu.

“Benar, tim penyidik sudah meminta pendapat dua orang ahli,” ujar Kadek Hari, Senin (30/8/2021).

Baca Juga:Warga Kota Denpasar Habiskan Waktu Hingga 8 Jam Sehari untuk Akses Sosial Media

Kata dia, dua saksi ahli itu adalah ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli pidana.

“Intinya saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” ucapnya.

Ditanya terkait penahanan tersangka, Kadek Hari mengatakan, apabila proses penahanan tersangka nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan.

“Soal penahanan kita lihat bagaimana prosesnya nanti,” katanya.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik setidaknya sudah memeriksa setidaknya 100 orang saksi. Di antaranya ada saksi dari Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Desa Adat dan juga rekanan.

Baca Juga:Cara Desa Sumerta Kelod Denpasar Bali Rayakan HUT RI ke-76: Motor Semprotkan Disinfektan

Penetapan tersangka dalam kasus ini setelah penyidik Kejari Denpasar memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak