SuaraBali.id - Dua orang saksi ahli diperiksa penyidik Kejari Denpasar terkait kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram. Ia diduga terlibat kasus korupsi pengelolaan dana bantuan berupa aci-aci dan sesajen Tahun Anggaran 2019-2020 untuk banjar adat se-Kota Denpasar.
Melansir laman Beritabali.com, berkas kasus itu terus dikebut penyidik kejaksaan atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 1 miliar lebih.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriadi saat dikonfirmasi membenarkan terkait pemeriksaan dua saksi ahli itu.
“Benar, tim penyidik sudah meminta pendapat dua orang ahli,” ujar Kadek Hari, Senin (30/8/2021).
Baca Juga:Warga Kota Denpasar Habiskan Waktu Hingga 8 Jam Sehari untuk Akses Sosial Media
Kata dia, dua saksi ahli itu adalah ahli pengadaan barang dan jasa serta ahli pidana.
“Intinya saat ini penyidik masih melengkapi berkas,” ucapnya.
Ditanya terkait penahanan tersangka, Kadek Hari mengatakan, apabila proses penahanan tersangka nantinya tergantung dari hasil pemeriksaan.
“Soal penahanan kita lihat bagaimana prosesnya nanti,” katanya.
Seperti diketahui, dalam perkara ini, penyidik setidaknya sudah memeriksa setidaknya 100 orang saksi. Di antaranya ada saksi dari Pemprov Bali, Pemkot Denpasar, Desa Adat dan juga rekanan.
Baca Juga:Cara Desa Sumerta Kelod Denpasar Bali Rayakan HUT RI ke-76: Motor Semprotkan Disinfektan
Penetapan tersangka dalam kasus ini setelah penyidik Kejari Denpasar memeriksa sejumlah saksi dari unsur pemerintah sampai dengan unsur adat.
Setelah membaca laporan hasil penyidikan serta dilakukan ekspose perkara, disimpulkan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup yaitu minimal 2 alat bukti sebagaimana dimaksud pasal 184 ayat (1) KUHAP untuk menetapkan status tersangka.
Dijelaskan oleh Yuliana bahwa waktu kejadian terjadi sekitar tahun 2019-2021, berlokasi di Kantor Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Jalan Hayam Wuruk, Kota Denpasar.
Modus tersangka selaku PA dan PPK yakni tidak melaksanakan ketentuan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan pengelolaan keuangan negara/daerah yang efektif dan efesien.
Tersangka selaku PA di samping mengalihkan kegiatan dari pengadaan barang/jasa menjadi penyerahan uang yang disertai adanya pemotongan bagi fee rekanan, juga dalam kapasitasnya selaku PPK tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Mataram dijerat pasal berlapis dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf f Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dimana akibat perbuatan tersangka tersebut terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.