SuaraBali.id - Menjamurnya klinik pelayanan jasa rapid test antigen di sepanjang jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk, disikapi Satgas Covid-19 Jembrana dengan melaksanakan pemantauan ke tempat pelayanan rapid tes pada Rabu (25/08/2021) siang.
Dilansir dari Beritabali.com, dalam monitoring tersebut, satgas mendapati perawat tidak memiliki izin SIP dan ada satu klinik ditemukan tidak mempunyai izin rekomendasi dari dinas kesehatan dan izin oprasional.
“Sidak kali ini dalam rangka monitoring jasa pelayanan rapid tes bagi pelaku perjalanan yang hendak ke Jawa. Kami mengecek izin klinik, izin perawat, tempat klinik dan pengelolaan sampah medis,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Jembrana I Putu agus Artana usai melaksanakan sidak.
Adapun klinik yang beroperasi di Pelabuhan Gilimanuk berjumlah 10 klinik. Di antaranya, dua klinik ada di dalam pelabuhan dan delapan buah klinik di luar pelabuhan. Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan rapid, khususnya bagi pelaku perjalanan dalam negeri di Kelurahan Gilimanuk.
Baca Juga:Penyedia Jasa Rapid Tes Berjamur di Pelabuhan Gilimanuk, Harga Mulai Rp 60 Ribuan
Sementara dari hasil sidak tersebut klinik pelayanan jasa rapid tes di kawasan Gilimanuk ini sebagian besar telah memiliki izin lengkap baik dari Dinkes maupun dari Satgas Covid-19 Kabupaten Jembrana.
Namun ada satu klinik tanpa memiliki izin pelayanan rapid tes dari Satgas Covid-19 Jembrana. Klinik tersebut kemudian ditutup sementara hingga pemiliknya mengurus perizinan terlebih dahulu.
“Kami temukan juga klinik yang menyalahi tempat, dan disarankan untuk pindah dikarenakan tidak mempunnyai parkir sendiri. Seperti halnya klinik yang bertempat di Pasar Gilimanuk di sana tergabung dengan banyak masyarakat,” ujar Agus Artana.