Menurutnya, klinik untuk rapid test di sekitar Pelabuhan Gilimanuk yang sudah mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 Jembrana sebanyak tujuh klinik.
Sedangkan dua klinik yang barada di dalam areal Pelabuhan merupakan otoritas dari ASDP yang memiliki izin langsung dari Kementerian Kesehatan.
“Untuk menyikapi munculnya klinik jasa rapid tes di Gilimanuk tanpa mengantongi ijin tersebut, pihaknya akan melaksanakan pengecekan dengan Satgas Covid-19 terhadap klinik jasa rapid tes yang ada. Apakah sudah mengantongi ijin sesuai ketentuan atau tidak,” kata Agus dilansir dari Berita Bali, Selasa (24/8/2021).
Sebelumnya, klinik tempat rapid di sekitar Pelabuhan Gilimanuk pernah mendapatkan peringatan keras dari Dinas Kesehatan Jembrana.
Baca Juga:Masyarakat Diimbau Waspada Potensi Bencana di Sumut
Hal tersebut dikarenakan tenaga kesehtan yang bertugas mengambil sampel swab tidak memiliki izin praktek (SIP) dan sertifikasi kompetensi sebagai tenaga swab.