"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Resmi! Dokter Richard Lee Ditahan Polisi
Dokter Richard Lee dikenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP.
Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:06 WIB

BERITA TERKAIT
Psikolog Singgung Sosok Mualaf yang Diduga Permainkan Agama, Richard Lee?
04 April 2025 | 11:21 WIB WIBREKOMENDASI
News
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
04 April 2025 | 17:37 WIB WIBTerkini