Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali

Keputusan memperpanjang PPKM sendiri dilakukan untuk area Jawa dan Bali, untuk Level 4, 3, dan 2, mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 12 Agustus 2021 | 08:04 WIB
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali
Kereta Api Rangkasbitung-Merak (Bantennews)
Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]
Calon penumpang pesawat udara berjalan di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (2/5/2021). [ANTARA FOTO/Fauzan]

Jika dilihat, aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.

Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.

  1. Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
  2. Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
  3. Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).

(I Made Rendika Ardian)

Baca Juga:Hotel Grand Bali Beach Terbakar, Begini Kronologinya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak