Bandara Ngurah Rai Putuskan Hentikan Layanan Tes PCR, Ada Apa?

Kebijakan itu berlaku mulai Selasa (10/8/2021)

Bangun Santoso
Kamis, 12 Agustus 2021 | 07:43 WIB
Bandara Ngurah Rai Putuskan Hentikan Layanan Tes PCR, Ada Apa?
Posko rapid test antigen di Bandara Ngurah Rai diserbu penumpang. (Suara.com/Silfa)

"Dengan tambahan bahwa usia di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan," ujar Taufan melalui pesan singkat, Rabu (11/8).

Atas kebijakan tersebut, untuk penumpang berasal dari daerah belum memiliki fasilitas PCR, sementara dibatasi. Sehingga, pelayanan Tes PCR di Bandara Ngurah Rai bagi penumpang dari daerah yang belum memiliki fasilitas PCR juga dihentikan.

"Jadi, Bali masuk kategori PPKM Level 4 sesuai Inmendagri, di mana persyaratan perjalanan masuk ke atau keluar dari daerah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4, dalam hal ini Bali, wajib PCR 2X24 jam dan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama," imbuhnya.

Baca Juga:Citilink Beri Tes PCR Gratis untuk Penumpang di hingga 30 September

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak