TOK! Pembunuh PSK Dwi Farica Lestari di Bali Divonis 12 Tahun Penjara

Perbuatan terdakwa terbukti secara sah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:25 WIB
TOK! Pembunuh PSK Dwi Farica Lestari di Bali Divonis 12 Tahun Penjara
Dwi Farica Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak