Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Dj Dinar Candy berpose sambil memamerkan bulu ketiak palsunya yang dipakai untuk syuting usai peluncuran sinetron '9 Bulan' yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Dinar Candy terancam penjara dan dijerat pasal berlapis gara-gara Dinar Candy pakai bikini di jalan.

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).

Hukumannya pun bisa mengandung pasal berlapis.

Suasana konferensi pers pemeriksaan DJ Dinar Candy terkait aksinya yang viral di media sosial di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Suasana konferensi pers pemeriksaan DJ Dinar Candy terkait aksinya yang viral di media sosial di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Bisa (dipenjara). Ini negara hukum lho, ada undang-undangnya," terang pengacara Deddy DJ kepada Suara.com, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:Ditahan Polisi, Dinar Candy Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi

Pelanggaran tersebut diantaranya ada di UU Pornografi pasal 36. Di mana berisi penjelasan 'orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum.

Menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya'.

Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. [Ist]
Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. [Ist]

"Jadi ketika dia (Dinar Candy) mempertontonkan keseksiannya di hadapan umum dengan sengaja, pidananya jelas 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Deddy DJ memaparkan.

Selain itu, ada pula unsur dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang berkaitan dengan kasus asusila.

"Setiap orang yang sengaja melawan hukum, mentransmisikan baik gambar, video, untuk diketahui khalayak umum, dengan tujuan ya itu tadi, jelas melanggar asusila," kata Deddy.

Baca Juga:Dinar Candy Trending Topic, Netizen Malah Sindir Amien Rais

Deddy DJ menambahkan, ada pelanggaran lain yang tercantum di KUHP.

Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. [Ist]
Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. [Ist]

"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuhnya.

Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf.

Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.

"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.

Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]
Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]

Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).

Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.

"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya.

Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada.

Kabarnya sejak semalam, Dinar Candy pun telah dipanggil polisi terkait aksinya berbikini di jalan.

Namun hingga siang ini, belum ada keterangan remi dari pihak Dinar Candy mengenai pemeriksaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini