Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis

Apa yang dilakukan Dinar Candy mengarah pada pelanggaran Undang Undang (UU).

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 05 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Dinar Candy Terancam 10 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis
Dj Dinar Candy berpose sambil memamerkan bulu ketiak palsunya yang dipakai untuk syuting usai peluncuran sinetron '9 Bulan' yang dibintanginnya di Wang Plaza, Jakarta Barat, Selasa (25/5/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. [Ist]
Dinar Candy turun ke jalan pakai bikini. [Ist]

"Di KUHP pasal 281 yang berkaitan dengan kesusilaan. Jadi dia sengaja mempertontonkan diri di muka umum. Itu di dalam KUHP penjaranya jelas 2 tahun," imbuhnya.

Deddy DJ menyarankan agar Dinar Candy segera meminta maaf.

Bukan hanya kepada masyarakat, tetapi juga Presiden dan jajarannya.

"Dia harus meminta maaf. Bahwa perilaku dengan berbikini adalah sesuatu yang melanggar norma di negara kita. Nggak pantas, negara ketimuran seperti kita berbuat seperti itu," kata Deddy DJ mengakhiri.

Baca Juga:Ditahan Polisi, Dinar Candy Dijerat Pasal UU ITE dan Pornografi

Aksi Dinar Candy berbikini di jalan sebagai reaksinya atas PPKM yang diperpanjang.

Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]
Dinar Candy pakai bikini turun ke jalan memprotes PPKM. [Instagram]

Perempuan berdarah Sunda ini mengaku stres karena kebijakan pembatasan berkegiatan tersebut.

"Saya stres PPKM diperpanjang," tulis Dinar Candy, Rabu (4/8/2021).

Kendati begitu, Dinar Candy meminta agar apa yang dilakukannya tak dicontoh siapapun.

"Peringatan! Jangan tiru adegan ini. Aku lagi cari pelampiasan, lagi stres," ucapnya.

Baca Juga:Dinar Candy Trending Topic, Netizen Malah Sindir Amien Rais

Unggahan itu rupanya tak berlaku lama. Sebab dipantau Kamis (5/8/2021) postingan Dinar Candy berbikini sudah tidak ada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak