Sebagaimana ketentuan akibat kecelakaan alat angkutan umum bahwa setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp 50 juta, dan bagi korban luka–luka di rumah sakit diberikan penjaminan biaya rawatan secara overbooking sampai dengan Rp 20 juta. Lalu bagi korban yang tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp 4 juta.
Keluarga 20 Korban Tenggelamnya Kapal Yunicee Terima Santunan Rp 862 Juta
Santunan secara langsung telah diserahkan kepada keluarga penumpang, melalui kunjungan langsung secara jemput bola, dan selanjutnya santunan diserahkan melalui transfer
Bangun Santoso
Kamis, 05 Agustus 2021 | 06:43 WIB

REKOMENDASI
News
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
04 April 2025 | 10:49 WIB WIBTerkini