Viral Bule Naik Motor Tak Pakai Helm, Netizen RI Geram: Kalau di Bali Sih Biasa

Bule tak pakai helm itu viral dalam unggahan video di laman Instagram @jogja24jam, terdapat pasangan turis yang sedang berlibur di Yogyakarta.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Juli 2021 | 10:35 WIB
Viral Bule Naik Motor Tak Pakai Helm, Netizen RI Geram: Kalau di Bali Sih Biasa
Viral bule naik motor tak pakai helm. Netizen geram dan langsung menyinggung kelakuan bule di Bali.

Kewajiban penggunaan helm diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalamnya jelas tertulis kewajiban akan menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) ayat (2). Sanksi pelanggaran bisa berupa kurungan pidana selama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak