Tujuan pengamanan dan pengawalan pendistribusian oksigen ini dengan memprioritaskan jalur yang dilalui agar tiba di tujuan dengan tepat waktu.
Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas sesuai dengan Undang-Undang, bagi oknum tertentu yang melakukan kartel atau monopoli.
Termasuk permainan distribusi, pasokan atau stok, penimbunan, menaikkan harga secara tidak wajar (tinggi), dan bentuk-bentuk penyimpangan lainnya yang dapat merugikan masyarakat.
“Polda Bali bersama pemerintah daerah dan instansi terkait membentuk Satgas Khusus Pengawasan Distribusi Oksigen, untuk mengetahui segala permasalahan yang terjadi lapangan dan kecepatan dalam penanganan," pungkas Kombes Syamsi.
Baca Juga:Gotong Royong Sediakan Oksigen untuk Pasien Covid-19 di Banten, Industri Ikut Mendukung