SuaraBali.id - Tidak semua orang menerima ketentuan penyekat jalan selama PPKM Darurat yang berlangsung hingga 20 Juli mendatang.
I Nyoman Gede Suteja (41) salah satunya yang nekat membuka paksa barier penyekatan di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar Barat, belum lama ini.
Tindakannya warga Denpasar Utara itu dinilai melanggar aturan hukum. Sehingga Suteja ditangkap saat mengendarai mobil Pikup bermuatan besi.
Menurut Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, tindakan Nyoman Suteja yang membuka barier penyekatan sudah tentu mengganggu ketertiban berlalulintas.
Baca Juga:Muhadjir: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli
Akibat yang ditimbulkan dalam pembukaan blokade tersebut, rusaknya barier dan traficone sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan.
"Pelaku membuka paksa barier penyekatan sehingga kendaraan lain bisa lewat," ujar Iptu Sukadi, dilansir laman BeritaBali, Jumat (16/7/2021).
Pemuda ini datang mengendarai mobil mobil Pikup warna hitam dan mendadak berhenti di Jalan Gatot Subroto Barat, Kebo Iwo Denpasar.
Suteja pun turun dari mobil, lalu mengangkat barier serta penyekat jalan dan melemparkannya ke pinggir jalan. Ia kemudian berteriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut.
"Setelah membuka barier penyekatan, pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut menggunakan mobil pikup menuju arah timur," terang Iptu Sukadi.
Menerima laporan tersebut, anggota Polantas Polresta Denpasar berhasil menangkap Suteja saat kabur di simpang Gunung Sanghyang-Kebo Iwo Denpasar.
Baca Juga:Ada Rencana PPKM Diperpanjang, Bagaimana dengan Produksi Pabrikan Mobil?
Dia pun diserahkan ke Tim Resmob Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan.
Diinterogasi, Suteja mengakui perbuatannya karena tidak setuju dengan adanya kebijakan penyekatan yang dilakukan aparat kepolisian.
Pasalnya, saat dirinya mengendarai mobil Pikup mengangkut besi yang dirakit, ia tidak bisa lewat.
"Pelaku maunya jalan lurus ke selatan namun karena di tutup diarahkan ke barat," tutur Iptu Sukadi.
Akibat perbuatannya, Suteja pun dijerat ancaman pidana yang terkandung dalam Pasal 216 KUHP.