Pemberlakuan PPKM Darurat, Sebanyak 717 Orang Terjaring di Denpasar

Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penyisiran dan penertiban secara terpusat maupun di posko penyekatan, kata Dewa.

Erick Tanjung
Rabu, 14 Juli 2021 | 23:02 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat, Sebanyak 717 Orang Terjaring di Denpasar
Sebanyak 717 orang terjaring sejak pemberlakuan PPKM Darurat di Denpasar (Antara/HO-Humas Pemkot Denpasar)

SuaraBali.id - Tim Satuan Tugas Gabungan Kota Denpasar, Provinsi Bali telah menjaring 717 orang pelanggar sejak diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya telah menjaring sebanyak 717 orang pelanggar sejak penerapan PPKM Darurat tersebut.

Dewa Anom Sayoga menyebutkan tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri. Langkah yang dilakukan yakni dengan melakukan operasi yustisi penertiban kepatuhan masyarakat terkait pemberlakuan Instruksi Mendagri dan SE Gubernur serta SE Wali Kota Denpasar terkait PPKM Darurat.

"Pelanggar tersebut terjaring saat tim melakukan penyisiran dan penertiban secara terpusat maupun di posko penyekatan dan pemantauan di seluruh wilayah Kota Denpasar, baik pagi, siang, sore dan malam hari," kata Dewa.

Baca Juga:Menaker Ida Beberkan Sejumlah Opsi bagi Perusahaan selama PPKM Darurat

Menurut dia, penertiban secara terpusat, tim melakukan penertiban di pos penyekatan di Kota Denpasar di antaranya Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto – Jalan Gunung Galunggung, Pos Ahmad Yani – Antasura. Kemudian Pos Jalan Trenggana- Jalan Trengguli, Pos Penyekatan Nangka Utara – Kemuda, Pos Penyekatan Kebo Iwa, Pos Penyekatan Gunung Salak, Pos Penyekatan Gunung Sanghyang, Pos Penyekatan Tohpati, Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda.

Secara keliling dilakukan oleh tim di setiap kecamatan di Kota Denpasar dengan patroli keliling sembari memberikan imbauan dan sosialisasi.

"Dengan cara inilah kami sebenarnya ingin mengajak masyarakat untuk sementara menahan diri tidak beraktifitas selama PPKM Darurat agar kasus Covid-19 bisa melandai," ujarnya.

Sedangkan tim pemantauan bergerak dari Polresta Denpasar menuju Jalan Kebo Iwa Selatan, Gatot Subroto, Bypass Ngurah Rai, dan Jalan Serangan.

"Sedangkan Tim Kecamatan Denpasar Utara patroli dilakukan di sepanjang Jalan Pidada dengan arahan agar sementara menutup toko atau warung sesuai aturan PPKM Darurat. Lanjut menuju Jalan Cokroaminoto ada berapa toko yang buka toko HP diperintahkan segera ditutup beberapa sudah ada kesadaran untuk menutup sementara usahanya," katanya. (Antara)

Baca Juga:Mentan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi di Pulogadung Trade Centre

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini