Diduga Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Ini Disegel Polisi

Penanggung jawab dan sekitar 11 pengunjung langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan.

Dwi Bowo Raharjo
Senin, 12 Juli 2021 | 02:10 WIB
Diduga Gelar Pesta saat PPKM Darurat, Tempat Hiburan di Bali Ini Disegel Polisi
Saat petugas kepolisian Polres Badung mendatangi lokasi yang diduga akan menggelar pesta saat PPKM Darurat, di wilayah Kuta Utara, Badung, Bali, Sabtu (10/07/2021). ANTARA/HO-Polres Badung. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

SuaraBali.id - Polres Badung, Bali, menyegel tempat hiburan Orbit Bali Eat and Dance karena menggelar pesta saat penerapan PPKM Darurat. Penyegelan dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklajuti laporan masyarakat.

"Ada party di Orbit Bali Eat and Dance yang diunggah pada akun medsos instagram yang berjudul Turn Up Saturday 10 Juli 2021 protocol applied keep it secret pukul 16.00 Wita," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam siaran persnya di Badung, Bali, Minggu (11/7/2021).

Roby menjelaskan lokasi dugaan perayaan pesta tersebut berada di Jalan raya Petitenget, No. 7A Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Setelah dilakukan pengecekan, salah satu pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro sempat menyampaikan ke petugas bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.

Baca Juga:Medan PPKM Darurat, PSMS Liburkan Agenda Latihan dan Uji Coba

"Lalu petugas langsung bertanya (ke pihak manajemen) siapa yang mengunggah informasi di sosial media, dan pihak manajemen mengaku tidak dan menanyakan managernya terkait dengan unggahan tersebut," katanya.

Kapolres menjelaskan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di Orbit Bali Eat and Dance pada Sabtu (10/07) dari pukul 16.20 Wita terpantau pengunjung mulai berdatangan.

"Dari pukul 16.20 Wita memang benar terpantau pengunjung mulai berdatangan dengan tidak bersamaan langsung melakukan acara private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," katanya.

Sekitar pukul 17.10 Wita dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki – laki dan perempuan berjumlah 11 orang.

Kemudian penanggung jawab dan sekitar 11 pengunjung langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta memanggil pihak managernya.

Baca Juga:PPKM Darurat di Medan, Bobby Izinkan Masjid Buka dan Imbau Warga Tidak Punic Buying

Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini