SuaraBali.id - Polres Badung, Bali, menyegel tempat hiburan Orbit Bali Eat and Dance karena menggelar pesta saat penerapan PPKM Darurat. Penyegelan dilakukan setelah pihak kepolisian menindaklajuti laporan masyarakat.
"Ada party di Orbit Bali Eat and Dance yang diunggah pada akun medsos instagram yang berjudul Turn Up Saturday 10 Juli 2021 protocol applied keep it secret pukul 16.00 Wita," kata Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi dalam siaran persnya di Badung, Bali, Minggu (11/7/2021).
Roby menjelaskan lokasi dugaan perayaan pesta tersebut berada di Jalan raya Petitenget, No. 7A Lingkungan Umalas Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Setelah dilakukan pengecekan, salah satu pihak manajemen atas nama Gilang Try Guntoro sempat menyampaikan ke petugas bahwa tidak ada kegiatan pesta dan hanya mencoba minuman saja.
Baca Juga:Medan PPKM Darurat, PSMS Liburkan Agenda Latihan dan Uji Coba
"Lalu petugas langsung bertanya (ke pihak manajemen) siapa yang mengunggah informasi di sosial media, dan pihak manajemen mengaku tidak dan menanyakan managernya terkait dengan unggahan tersebut," katanya.
Kapolres menjelaskan setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV yang ada di Orbit Bali Eat and Dance pada Sabtu (10/07) dari pukul 16.20 Wita terpantau pengunjung mulai berdatangan.
"Dari pukul 16.20 Wita memang benar terpantau pengunjung mulai berdatangan dengan tidak bersamaan langsung melakukan acara private party yang diadakan pada ruangan khusus tanpa penerangan dan tidak terekam CCTV," katanya.
Sekitar pukul 17.10 Wita dilakukan pengecekan ke semua ruangan dan ternyata ditemukan pengunjung laki – laki dan perempuan berjumlah 11 orang.
Kemudian penanggung jawab dan sekitar 11 pengunjung langsung dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta memanggil pihak managernya.
Baca Juga:PPKM Darurat di Medan, Bobby Izinkan Masjid Buka dan Imbau Warga Tidak Punic Buying
Adapun pasal yang disangkakan atas dugaan melanggar PPKM Darurat Jawa dan Bali yaitu Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan Instruksi Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2021 Wilayah Jawa dan Bali. (Antara)