Supriyanto Todong Golok ke Nakes Minta Bapaknya Diperiksa: Perut Sakit, Mau Meninggal

Supriyanto todong golok ke nakes minta bapaknya segera diperiksa karena mengeluh sakit perut seperti mau meninggal.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 08 Juli 2021 | 07:25 WIB
Supriyanto Todong Golok ke Nakes Minta Bapaknya Diperiksa: Perut Sakit, Mau Meninggal
ILUSTRASI tenaga medis. (ANTARA/ Ernes Broning Kakisina)

SuaraBali.id - Sudah terancam COVID-19, tenaga medis masih berisiko diancam dibunuh. Salah satu pelakunya adalah Supriyanto.

Supriyanto todong golok ke nakes minta bapaknya segera diperiksa karena mengeluh sakit perut seperti mau meninggal.

Supriyanto merupakan warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Sragen. Kini lelaki 47 tahun itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengacaman dengan senjata tajam terhadap tenaga kesehatan yang bertugas menjemput pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di desa setempat.

Peristiwa pengancaman terhadap nakes tersebut terjadi pada Minggu, 20 Juni lalu. Tenaga medis itu bernama Nakes Ririn. Ririn diancam menggunakan parang saat bertugas penjemputan warga yang terpapar Covid-19 bersama dua nekas puskesmas, yakni Ratih dan Kristanto.

Baca Juga:Innalillahi, 7 Pasien COVID-19 di Bandung Meninggal Dunia karena Kekurangan Oksigen

Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menjelaskan Supriyanto dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun junto Pasar 335 KUHP tentang Ancaman Terhadap Kemerdekaan Seseorangan dengan ancaman setahun penjara.

“Kejadian itu terjadi pada pukul 16.00 WIB. Saat itu nakes menjemput warga yang terpapar Covid-19 [G] untuk dibawa ke lokasi isolasi mandiri terpusat di Technopark Sragen yang merupakan program Pemkab Sragen. Saat bertugas, nakes belum berhasil menjemput warga yang terpapar Covid-19 itu dan saat kembali menuju puskesmas, para nakes diadang tersangka yang membawa parang seraya mengancam. Isolasi di Technopark itu untuk keselamatan rakyat karena keselamatan rakuat itu hukum tertinggi,” ujar Kapolres dalam jumpa pers di Mapolres dilansir Solopos.com, Rabu (7/7/2021).

Kapolres didampingi Kasatreskrim menyampaikan tidak ada seorang pun yang boleh menghalang-halangi petugas kaitannya dengan keselamatan masyarakat.

Dia mengatakan kasus di Tanon ini menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat, bahwa jangan sekali-kali melawan petugas, termasuk nakes, meskipun nakes tidak dikawal petugas keamanan.

Dia menyampaikan nakes dalam bertugas itu dilindungi undang-undang.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Pada Anak dan Ibu Hamil Melonjak, Kemenkes: Tetap di Rumah Saja

“Saya tidak ingin ada ras ketakutan pada nakes saat bertugas. Kapolres dan Dandim menjamin keamanan dan keselamatan nakes dalam penanggulangan Covid-19. Kalau ada hal-hal yang dikomunikaiskan maka pakai cara-cara yang tidak melanggar hukum. Kami tidak ingin penanganan Covid-19 dicederai dengan hal-hal demikian. Jangan sampai moral nakes menjadi terdegradasi,” ujarnya tegas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak