RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai Jumat Besok sampai 20 Juli 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2-20 Juli 2021.

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Kamis, 01 Juli 2021 | 10:03 WIB
RESMI! PPKM Darurat Jawa-Bali Dimulai Jumat Besok sampai 20 Juli 2021
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari. (Setpres)

SuaraBali.id - PPKM darurat Jawa-Bali dimulai besok, Jumat (2/7/2021). PPKM darurat akan dilakukan sampai 20 Juli 2021.

Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 2-20 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam unggahan akun instagram pribadinya @airlanggahartarto_official, Kamis (1/7/2021).

"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM mikro "darurat" mulai tanggal 2-20 Juli 2021," tulis Airlangga di akun Instagramnya yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:Dokumen PPKM Darurat dari Menteri Luhut Bocor, Gus Nadir Sentil Begini

PPKM darurat Jawa-Bali akan memperketat protokol kesehatan dengan penegakan hukum.

Ia pun mengajak seluruh masyakarat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Sebab kata Airlangga kepatuhan dan kedisiplinan protokol kesehatan, merupakan kunci dalam menangani pandemi.

"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesabaran dan keteguhan dan upaya kolektif dari kita semua semua agar covid 19 dapat diredam," kata Airlangga.

Tak hanya itu, Airlangga menjelaskan, selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah juga terus berupaya menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi sebanyak 1 juta per hari.

Baca Juga:Bos Mal Indonesia Protes PPKM Darurat Jawa-Bali: Kebijakan Tak Efektif Turunkan COVID-19

"Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak mengerem penyebaran Covid-19," ucap dia.

Pemerintah ingin berlakukan PPKM darurat Jawa-Bali karena kasus COVID-19 sudah tinggi. Presiden Joko Widodo sudah umumkan usulan PPKM darurat tersebut dari anak buahnya.

Kisi-kisi PPKM darurat Jawa-Bali diumumkan Jokowi di acara Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Kendari, Rabu (30/6/2021) kemarin. Suara.com pun mendapatkan dokumen berjudul "Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19" dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Dokumen ini juga yang ditampilkan Jokowi dalam Munas KADIN itu. Isinya seputar data perningkatan kasus COVID-19 hingga latar belakang kasus India yang menerapkan lockdown.

Namun yang detil dan penting adalah kumpulan usulan PPKM darurat Jawa-Bali dan skenarionya.

Sebelumnya, PPKM darurat Jawa-Bali diusulkan dilakukan 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian 10ribu per hari. Sementara ada 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Nah daerah ini lah yang akan diputuskan, mana saja yang akan terkena kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali.

Jika PPKM darurat Jawa-Bali dilakukan, maka 100 persen Work from Home untuk sektor non essential. Selain itu seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

Sementara pekerja di sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Namun semuaa kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak