Penyelundupan Emas Rp13 Miliar di Bandara Lombok, Diduga Hasil Tambang Ilegal

Membawa emas dalam bentuk gelang dengan berat yang cukup fantastis sebanyak 294,2 gram

Muhammad Yunus
Jum'at, 16 Oktober 2026 | 15:00 WIB
Penyelundupan Emas Rp13 Miliar di Bandara Lombok, Diduga Hasil Tambang Ilegal
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan emas batangan lima kilogram dan perhiasan gelang emas 294 gram tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan di BIZAM, NTB, Selasa (13/10/2026) [SuaraBali.id/ANTARA/HO-Bea Cukai Mataram]
Baca 10 detik
  • PPNS Bea Cukai Mataram di Lombok Tengah menangkap tersangka CGS dan ZY karena menyelundupkan 5,3 kilogram emas pada 3 Oktober 2026.
  • Akademisi hukum Syamsul Hidayat mendesak penyidik menggunakan pasal penyertaan dan pembantuan KUHP guna membongkar jaringan penyelundupan emas tersebut.
  • Bea Cukai Mataram saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan di Bali.

SuaraBali.id - Akademisi hukum pidana Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Syamsul Hidayat meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram membongkar kasus dugaan penyelundupan emas batangan lima kilogram sampai ke akar.

"Ini kan kita belum tahu kasus ini kaitannya dengan apa? Belum lagi soal emas itu dari siapa, apakah dari toko emas? Pengusaha? Kita belum tahu," kata Syamsul di Mataram, Jumat 16 Oktober 2026.

Apalagi melihat pelaku yang tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan itu berasal dari luar NTB, yakni Manado, Sulawesi Utara, inisial CGS.

Begitu juga dengan pelaku WN China inisial ZY yang tertangkap pada hari yang sama dengan CGS di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:Berkedok Terapi Sakit Gigi, Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Sekotong Cabuli Santri

ZY disebut membawa emas dalam bentuk gelang dengan berat yang cukup fantastis sebanyak 294,2 gram. Ia ditangkap karena emas tersebut tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.

Syamsul mengingatkan kembali bahwa CGS dan ZY merupakan orang luar NTB. Mereka tidak dapat menguasai emas yang terbilang dalam jumlah banyak tersebut tanpa turut serta orang lain.

Oleh karena itu, pengembangan kasus ini sudah sepatutnya berangkat dari pendalaman keterangan kedua pelaku.

"Justru itu, siapa yang bantu? Namanya orang luar, orang asing enggak mungkin bekerja sendiri bisa bawa emas ke luar, enggak mungkin enggak dibantu," ucapnya.

Secara teori hukum, kata dia, penyidik dalam menerapkan pasal penyertaan dalam tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga:Desa Adat Sade Bangkit dari Abu, 40 Rumah Adat Berhasil Dibangun Ulang

Pasal penyertaan ini untuk menyeret keterlibatan orang lain sesuai aturan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Bisa di-juncto-kan bahasanya, di mana tindak pidana itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Yang menyuruh melakukan, atau terungkap ada yang menggerakkan pelaku untuk melakukan tindak pidana, atau ada yang turut serta, tinggal dilihat dari fakta-faktanya," kata Syamsul.

Selain pasal penyertaan, penyidik juga dapat menerapkan pasal pembantuan pidana jika dalam rangkaian penyidikan terungkap pelaku dibantu oleh orang lain dalam menguasai emas tersebut.

"Jadi, ada peran pembantuan pidana selain pasal penyertaan. Membantu orang untuk melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan tindak pidana, menyediakan sarana sehingga terjadi tindak pidana," ucapnya.

Dengan mengacu pada teori hukum tersebut, Syamsul berharap penyidik dapat mengorek keterkaitan kasus kepabeanan ini dengan hasil pertambangan ilegal.

"Iya kan, dari mana emas batangan tanpa cetakan berkilo-kilo ini? Kalau misal barang ini hasil dari tambang ilegal, nah kejahatan lagi di situ," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini