- PPNS Bea Cukai Mataram di Lombok Tengah menangkap tersangka CGS dan ZY karena menyelundupkan 5,3 kilogram emas pada 3 Oktober 2026.
- Akademisi hukum Syamsul Hidayat mendesak penyidik menggunakan pasal penyertaan dan pembantuan KUHP guna membongkar jaringan penyelundupan emas tersebut.
- Bea Cukai Mataram saat ini masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan penyelundupan di Bali.
SuaraBali.id - Akademisi hukum pidana Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Syamsul Hidayat meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai Mataram membongkar kasus dugaan penyelundupan emas batangan lima kilogram sampai ke akar.
"Ini kan kita belum tahu kasus ini kaitannya dengan apa? Belum lagi soal emas itu dari siapa, apakah dari toko emas? Pengusaha? Kita belum tahu," kata Syamsul di Mataram, Jumat 16 Oktober 2026.
Apalagi melihat pelaku yang tertangkap tangan membawa emas batangan tanpa cetakan itu berasal dari luar NTB, yakni Manado, Sulawesi Utara, inisial CGS.
Begitu juga dengan pelaku WN China inisial ZY yang tertangkap pada hari yang sama dengan CGS di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Kabupaten Lombok Tengah.
Baca Juga:Berkedok Terapi Sakit Gigi, Pimpinan Ponpes Bergelar Tuan Guru di Sekotong Cabuli Santri
ZY disebut membawa emas dalam bentuk gelang dengan berat yang cukup fantastis sebanyak 294,2 gram. Ia ditangkap karena emas tersebut tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
Syamsul mengingatkan kembali bahwa CGS dan ZY merupakan orang luar NTB. Mereka tidak dapat menguasai emas yang terbilang dalam jumlah banyak tersebut tanpa turut serta orang lain.
Oleh karena itu, pengembangan kasus ini sudah sepatutnya berangkat dari pendalaman keterangan kedua pelaku.
"Justru itu, siapa yang bantu? Namanya orang luar, orang asing enggak mungkin bekerja sendiri bisa bawa emas ke luar, enggak mungkin enggak dibantu," ucapnya.
Secara teori hukum, kata dia, penyidik dalam menerapkan pasal penyertaan dalam tindak pidana kepabeanan.
Baca Juga:Desa Adat Sade Bangkit dari Abu, 40 Rumah Adat Berhasil Dibangun Ulang
Pasal penyertaan ini untuk menyeret keterlibatan orang lain sesuai aturan Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bisa di-juncto-kan bahasanya, di mana tindak pidana itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Yang menyuruh melakukan, atau terungkap ada yang menggerakkan pelaku untuk melakukan tindak pidana, atau ada yang turut serta, tinggal dilihat dari fakta-faktanya," kata Syamsul.
Selain pasal penyertaan, penyidik juga dapat menerapkan pasal pembantuan pidana jika dalam rangkaian penyidikan terungkap pelaku dibantu oleh orang lain dalam menguasai emas tersebut.
"Jadi, ada peran pembantuan pidana selain pasal penyertaan. Membantu orang untuk melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan kepada orang untuk melakukan tindak pidana, menyediakan sarana sehingga terjadi tindak pidana," ucapnya.
Dengan mengacu pada teori hukum tersebut, Syamsul berharap penyidik dapat mengorek keterkaitan kasus kepabeanan ini dengan hasil pertambangan ilegal.
"Iya kan, dari mana emas batangan tanpa cetakan berkilo-kilo ini? Kalau misal barang ini hasil dari tambang ilegal, nah kejahatan lagi di situ," katanya.
Jika penyelundupan emas ini berakar pada tambang ilegal, tentunya penyidik dapat membuka lahan penyidikan yang baru soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Karena dia (CGS) mengambil ini kan dari hasil kejahatan, tambang tanpa izin itu kan hasil kejahatan, aliran uang itu kemana, bisa diterapkan TPPU. Ingat, dalam TPPU itu, ada 25 kategori pidana asal, di antaranya soal Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Minerba," ucap Syamsul.
Ia juga menyoroti kasus WNA asal China inisial ZY. Selain menelusuri kepabeanan, penyidik juga perlu mendalami soal keberadaan ZY di Lombok.
Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal, pihak imigrasi diharapkan mampu memproses yang bersangkutan sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Izin tinggal apa dia di sini, bisnis tapi melakukan kegiatan ilegal? Itu namanya melakukan tindak pidana lebih dari satu jenis kejahatan. Nanti tinggal dicari pasal mana yang pidananya paling berat, ditambah lagi sepertiga ancaman hukuman, itu namanya sistem pemidanaan dipertajam," ujarnya.
Ia pun berharap penyidik mengembangkan sayap penyidikan dengan melakukan koordinasi lintas sektoral, salah satunya meminta dukungan aparat kepolisian dalam membongkar tindak pidana yang patut diduga mengakar pada hasil tambang emas ilegal tersebut.
"Bea cukai tentu butuh dukungan dari APH lain, enggak bisa sendiri. Dia mesti bekerja sama, berkolaborasi dan komitmen bersama untuk mengungkap kejahatan ini.
Ia pun meminta agar PPNS serius menangani kasus tersebut. Karena jika persoalan ini bisa terbongkar hingga ke akar, tentu akan berdampak positif bagi pendapatan daerah, khususnya dari produksi pertambangan.
"Jangan sampai hasil bumi kita dikeruk, dibawa keluar negeri, terus kita diam saja, ada Apa? Ini kan terkait dengan penerimaan negara kita yang bocor. Jadi ini patut diduga ada permainan mafia," ujarnya.
Kepala Seksi Humas Bea Cukai Mataram Sa'nun sebelumnya menyatakan masih menelusuri asal-usul emas batangan dengan taksiran nilai Rp12,4 miliar yang diduga hendak diselundupkan ke Hong Kong melalui Singapura tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan tersebut.
"Belum, masih didalami, kalau ada rilis lebih lanjut terkait asal barang, pasti kita dalami agar jangan sampai kita salah langkah, salah informasi terkait asal barang," kata Sa'nun pada Kamis (15/10).
Emas tersebut diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid pada 3 Oktober 2026 dari CGS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Pada hari yang sama petugas juga menangkap warga negara China berinisial ZY yang membawa gelang emas dengan taksiran harga Rp732 juta, karena tidak memenuhi kewajiban kepabeanan.
Dengan demikian, total emas yang diamankan dari dua penindakan mencapai sekitar 5,3 kilogram dengan taksiran harga keseluruhan Rp13,13 miliar.
Dalam kasus CGS, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sa'nun dalam tindak lanjut pengungkapan tersebut menyampaikan bahwa PPNS turut mendalami keterkaitan CGS bersama ZY dengan jaringan penyelundupan emas yang sebelumnya terungkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 9 September 2026.