SuaraBali.id - Pintu masuk Bali lewat Pelabuhan Gilimanuk kini diperketat, khususnya untuk pemeriksaan pelaku perjalan dalam negeri atau PPDN asal Jawa.
Pelaku perjalan wajib menunjukkan surat keterangan rapid tes antigen negatif dan swab PCR. Dan khusus screening GeNose tidak berlaku.
Ketentuan ini berlaku setelah Surat Edaran Gubernur Bali nomor 08 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, berlaku mulai 30 Juni 2021.
Hasil skrining negatif PCR atau rapid test antigen berlaku 2x24 jam. Rapid test antigen ulang masih dilakukan petugas di Gilimanuk untuk warga dari zona hitam seperti Madura.
Baca Juga:Info dari Anies Jelang Pengumuman PPKM Mikro Darurat di Bawah Komando Luhut
Menurut Koordinator KKP Wilker Gilimanuk, Yetti, untuk screening rapid test antigen berlaku efektif pada Rabu (30/6/2021). Sehingga mulai Rabu, pelaku perjalanan yang masuk ke Bali harus melengkapi rapid test antigen hasil negatif.
"Untuk pelaku perjalanan dari Madura ke Bali kita tes lagi, untuk memastikan mereka negatif covid. Dari 23 Juni lalu sudah ada 11 orang pelaku perjalanan yang positif,” jelasnya dilansir laman BeritaBali, Rabu (30/6/2021).
Jika PPDN dari Zona hitam kedapatan positif covid mereka dikembalikan ke daerah asal. Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, pihaknya langsung memerintahkan jajarannya khusus di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, memperketat pemeriksaan PPDN yang masuk ke Bali.
"Kita fokuskan kepada pemeriksaan surat keterangan negatif rapid tes antigen covid dan hasil swab PCR. Kemudian surat keterangan yang mereka bawa diarahkan ke posko KKP untuk memvalidasi keabsahan surat keterangan tersebut sebelum mereka meneruskan perjalanan ke Bali," jelas Adi.
Baca Juga:PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Bandung Raya dan Daerah Zona Merah di Jabar