HO mengaku perbuatan itu dilakukannya karena khilaf setelah kecanduan menonton video bokep.
"Motifnya kecanduan nonton video porno dan membuat libidonya naik hingga tega mencabuli korban," kata AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP, Ali Rojikin.
Atas perbuatannya, pelaku itu akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.
Baca Juga:Kisah Kekejian Polisi Aiptu Roni: Borgol 2 Cewek, Diperkosa di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah