SuaraBali.id - Wahyu Dwi Setyawan, pembunuh Dwi Farica Lestari di Home Stay Tukad Denpasar Bali terancam 15 tahun penjara. Dwi Farica Lestari tewas bugil.
Dwi Farica Lestari adalah pekerja seks. Sementara Wahyu pelanggan Dwi Farica Lestari.
Pembunuhan itu terjadi setelah Wahyu memesan jasa seks Dwi Farica Lestari di aplikasi MiChat.
Mereka pun janjian untuk hubungan intim di Home Stay Jalan Tukad Batanghari X Denpasar Selatan.
Baca Juga:Berantem di Warung Tuak, Pria Tuban Dikepruk Batu Hingga Tewas Mengenaskan
Kini kasus pembunuhan itu memasuki sidang perdana secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang pimpinan Hakim Angeliky Handajani Dai. Jaksa IB Putu Swadharma Diputra membacakan isi dakwaan secara singkat, langsung mengajukan untuk mendengarkan keterang saksi-saksi.
Dalam keterangannya, Sabtu (16/1/2021) malam sekitar pukul 00.30 WITA, terdakwa membuka aplikasi Michat.
Wahyu berhasil melakukan transaksi dengan korban untuk melakukan hubungan badan bayaran Rp 700 ribu dari penawaran Rp 1 juta.
Sekitar pukul 02.00 WITA, terdakwa tiba di lokasi yang disebutkan oleh korban di Homestay Jalan Jalan Tukad Batanghari, Panjer.
Baca Juga:Leher Terdapat Luka, Mayat Wanita Terbungkus Selimut di Cengkareng Diduga Dibunuh
Usai melampiaskan hasratnya, kemudian terdakwa berniat untuk merampas barang-barang milik korban.
"Terdakwa membunuh korban dengan cara menusuk dan menyayat pada bagian leher menggunakan pisau jenis kerambit yang telah dipersiapkan oleh terdakwa," tulis jaksa dalam dakwaan.
Setelah diketahui korban lemas bersimbah darah dalam posisi terlentang tanpa busana terdakwa langsung pergi. Selain HP milik korban, uang dalam dompet sebanyak Rp700 ribu diambil oleh pemuda 23 tahun asal Jember ini.
"Terdakwa berhasil diamankan petugas dalam persembunyian di rumah mertuanya, wilayah Jember, Jawa Timur, Jumat (12/2) pukul 20.00 WITA," tulis dalam dakwaan.
Jaksa menjerat terdakwa atas tindak pidana kekerasan dan penganiaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseroang yang telah direncanakan sebelumnya. Perbuatan terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal selama 15 tahun.