Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Sekretaris LPD Belumbang Ditahan

Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan.

Dythia Novianty
Rabu, 09 Juni 2021 | 13:57 WIB
Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar, Sekretaris LPD Belumbang Ditahan
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraBali.id - Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, Kecamatan Kerambitan I Wayan Sunarta, (40), ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan, Selasa, (8/6/2021).

Tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tabanan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan.

Kasus ini bermula sekitar 2018, ketika nasabah dari LPD Desa Pakraman Belumbang tidak bisa mencairkan tabungan mereka.

Setelah ditelusuri pihak LPD ternyata tidak memiliki uang hingga dana nasabah tidak bisa dikembalikan.

“Penahanan dilakukan dengan alasan telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai ketentuan pasal 21 KUHAP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan Ni Made Herawati, dilansir laman BeritaBali, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:Cari Bukti Dugaan Korupsi Bansos KBB, KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab

Dalam perkara yang nilai kerugiannya menembus Rp 1,1 Miliar ini, tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait dalam perkara ini sebanyak 24 orang.

Kemudian saksi ahli sebanyak tiga orang, diantaranya dua dari Inspektorat Kabupaten Tabanan dan satu orang dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Adapun pasal yang disangkakan masih sama seperti saat penyidik menetapkan status tersangka.

“Sesuai pengakuan tersangka, dari kerugian Rp 1,1 Miliar itu, tidak sepenuhnya dipakai untuk dirinya sendiri. Kurang lebih sekitar Rp 400 sampai Rp 500 jutaan. Sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. Dan selebihnya dipakai judi togel,” ujar Herawati.

Modus singkat terjadinya selisih uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersangka, antara lain ditemukannya bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka, selaku Sekretaris LPD Desa Pakraman Belumbang, tetapi tidak mencatatnya di Daftar Kas Masukan atau DKM.

Kemudian ditemukan bukti transaksi pengambilan uang tabungan nasabah yang dilakukan tersangka dengan melakukan pungutan kepada nasabah. Dalam hal ini, nilai yang tercatat pada prima nota lebih besar dibandingkan dengan DKM.

“Terdapat simpanan uang deposito nasabah yang digunakan langsung tersangka untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Baca Juga:Cara Vaksinasi COVID-19 di BRSUD Tabanan, Gratis!

Di samping modus utama tersebut, sambungnya, ditemukan juga modus lainnya dimana pengurus LPD Desa Pakraman Belumbang telah menyiasati data pokok laporan keuangan agar kondisi LPD seolah-olah sehat. Sehingga dikesampingkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara.

Terkait kerugian yang mencapai Rp 1,1 Miliar, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ida Bagus Widnyana menambahkan, pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini kemungkinan tidak hanya dibebankan kepada satu orang saja. Atau, kepada tersangka semata.

Dia menegaskan, pengembangan terhadap penyidikan juga masih berlangsung.

Sejauh ini, tersangka dalam kasus ini memang satu orang. Namun penyidikan juga masih dikembangkan.

"Tim kami menerapkan Pasal 55 KUHP itu, tujuannya untuk jaga-jaga kalau ada potensi pihak lain yang terindikasi terlibat,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini