Mengaku Gaji Tak Cukup, Residivis Berulah Lagi Curi Hp Milik Bosnya

Setelah diusut polisi, pelaku yang kini bekerja sebagai petugas kebersihan adalah seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar penjara pada 2020 lalu

Bangun Santoso
Rabu, 09 Juni 2021 | 08:46 WIB
Mengaku Gaji Tak Cukup, Residivis Berulah Lagi Curi Hp Milik Bosnya
Ilustrasi penangkapan.

"Gaji Rp 1 juta setiap bulan, tidak cukup. Ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar tersangka Darmawan.

Akibat perbuatannya, Darmawan yang baru saja keluar dari penjara sekitar tahun 2020 lalu, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak