SuaraBali.id - Pemilik hotel Duta Karya di Buleleng melaporkan kasus pencurian handphone yang ditaruh di bagasi kendaraan. Selain kehilangan handphone, korban juga kehilangan kotak handphone yang disimpan di lemari kamar korban.
Dari laporan tersebut, Polres Buleleng melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengarah kepada Kadek Darmawan yang adalah karyawan petugas kebersihan atau cleaning service di hotel tersebut, mengingat sejak kejadian itu, Darmawan tidak pernah datang untuk bekerja.
Dilansir dari Beritabali.com, Kanit I Pidum Satreskrim Polres Buleleng, Ipda Kevin Simatupang didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, tersangka Darmawan diamankan polisi pada Rabu 3 Juni lalu di kediamannya di Desa Tajun. Saat diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri handphone beserta kotak handphone milik bos-nya.
Tersangka Darmawan, menurut Ipda Kevin, mencuri Hp milik korban ketika disuruh membeli makanan oleh korban, memakai sepeda motor milik korban. Saat itu, tersangka melihat ada Hp di bawah jok.
Baca Juga:Nekat! Satpam Curi 1,6 Ton Besi Proyek KSPN Borobudur
Kemudian, tersangka membuka jok motor milik korban, namun sengaja tidak dikunci.
Sehingga tersangka dengan mudah mengambil HP milik korban. HP hasil curian itu, kemudian oleh tersangka disembunyikan di kamar atas hotel. Pada sore harinya, tersangka mengambil kotak HP milik bos-nya.
Handphone hasil curian itu, sudah sempat dijualnya ke wilayah Seririt. Berdasarkan hasil pengembangan, terungkap juga bahwa Darmawan merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Kasusnya ditangani Polsek Sukasada, tersangka juga mencuri laptop beserta charger dan mouse yang ada di dalam kamar korban.
"Handphone itu sudah sempat dijual ke wilayah Seririt. Motifnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tersangka juga pernah mencuri laptop milik bosnya pada Januari lalu, dan dijual kepada orang lain. Saat kami cek, ternyata tersangka ini adalah residivis atas kasus yang sama, itu ditangani Sukasada," ujar Ipda Kevin, Selasa (8/6/2021).
Barang bukti yang diamankan, yakni berupa 1 unit handphone, 1 buah kotak HP, 1 unit Laptop, 1 buah charger laptop, dan 1 buah mouse. Barang-barang tersebut, diamankan polisi dari tangan orang yang sempat membeli barang itu dari tersangka Darmawan.
Baca Juga:Jauh-jauh ke Sragen untuk Curi Tas, Pria Asal Tanahabang Berakhir Ngenes
Sementara tersangka Darmawan mengaku, nekat melakukan aksi itu lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, karena gaji yang diterima setiap bulan tidak mencukupi.
"Gaji Rp 1 juta setiap bulan, tidak cukup. Ini untuk kebutuhan hidup sehari-hari," ujar tersangka Darmawan.
Akibat perbuatannya, Darmawan yang baru saja keluar dari penjara sekitar tahun 2020 lalu, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.