Jerinx Bebas Penjara Kasus IDI Kacung WHO

"Welcome home Bli, panjang umur perjuangan," kata warganet.

Husna Rahmayunita
Selasa, 08 Juni 2021 | 09:20 WIB
Jerinx Bebas Penjara Kasus IDI Kacung WHO
Jerinx SID mencium mesra Nora Alexandra. [Instagram]

SuaraBali.id - Jerinx bebas penjara kasus IDI Kacung WHO. Jerinx SID resmi menghirup udara bebas, Selasa (8/6/2021).

Jerinx SID bebas disambut semringah oleh sang istri, Nora Alexandra dan para fans.

Jerinx juga langsung posting foto manis dengan Nora Alexandra usai bebas dari penjara melalui instagram pribadinya.

Keduanya yang mengenakan pakaian hitam selfie di dalam mobil. Nora terlihat tersenyum, sedangkan Jerinx mendekatkan wajahnya ke arah sang istri. Tak ada caption dalam unggahan tersebut.

Baca Juga:Merinding! Bagikan Cerita Horor, Nora Alexandra Ungkap Sering Bicara dengan Pohon

Musisi asal Bali itu hanya menyisipkan emoji diamond sembari memention akun Nora.

Postingan keduanya pun seketika disambut warganet dan para fans.

Kolom komentar Jerinx pun langsung dibanjiri ucapan selamat yang turut berbahagia atas kembalinya sang drummer Superman is Dead (SID).

Jerinx SID mengunggah foto bersama dengan istrinya usai bebas dari penjara.[Instagram/jrxsid]
Jerinx SID mengunggah foto bersama dengan istrinya usai bebas dari penjara.[Instagram/jrxsid]

"Wellcome home Bli," kata @putubaha***.

"Welcome home Bli, panjang umur perjuangan,"tulis @telu***.

Baca Juga:Nantikan Jerinx SID Bebas, Nora Alexandra: Jangan Selingkuh Kalau Keluar

"Welcome back pejuang perut lapar," timpal @kmd***.

Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx SID sempat divonis bersalah 14 bulan penjara terkait kasus hina Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini