"Target semua kegiatan harus dilaksanakan pada 2021 atau paling lambat 2022 untuk semua Desa/Kelurahan serta Desa Adat di Pulau Dewata. Sehingga astungkara di 2023 sudah bisa dideklarasikan Bali bersih dari berbagai jenis sampah," tandasnya.
Secara rinci Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber berisi pengaturan warga dengan membatasi perilaku yang menghasilkan banyak sampah, mewajibkan melakukan pemilahan sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain, juga melarang warga membuang sampah tidak pada tempatnya.
Membatasi penggunaan bahan plastik sekali pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai, melarang warga membuang sampah di Danau, Mata Air, Sungai dan Laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.
Baca Juga:Hilang di Tebing, Pemancing Ditemukan Terapung Tak Bernyawa di Pantai Nusa Dua Bali