Alasan Bayar Utang, Yesy Nekat Curi Alat Kosmetik di Tempat Kerja Sendiri

Perusahaan sampai rugi hingga Rp 25 juta lebih akibat aksi pencurian oleh karyawannya sendiri

Bangun Santoso
Kamis, 03 Juni 2021 | 06:02 WIB
Alasan Bayar Utang, Yesy Nekat Curi Alat Kosmetik di Tempat Kerja Sendiri
Ilustrasi penangkapan. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Aksi nekat dilakukan seorang perempuan bernama Ni Putu Yesy Parianatih. Wanita berumur 40 tahun itu nekat mencuri alat kecantikan di tempat kerjanya sendiri.

Dilansir dari Beritabali.com, Yesy diketahui adalah seorang karyawati yang bekerja di counter Boujois Discovery Mall yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza.

Akibat ulahnya itu, kini ia telah dijebloskan ke penjara Polsek Kuta.

Akibat dari perbuatannya, counter milik PT. Aura Cantik Retalindo mengalami kerugian Rp 25.536.000. Menurut Kapolsek Kuta Kompol Nyoman Gatra, tersangka Yesi melakukan pencurian sebanyak empat kali.

Baca Juga:Gegara Saling Tatap di RM Nelongso, Drivel Ojol Apes Dikeroyok Gerombolan Remaja

Aksi pencurian itu berhasil diungkap pemilik counter Boujois, Andrian Kesuma (41), pada Jumat 9 April 2021 sekitar pukul 10.00 WITA. Hasil pengecekan ditemukan banyak barang yang hilang.

Barang yang hilang itu seperti, 101 pcs Lipstic Velvet, 5 pcs Lipstic Stick, 5 Lipstick EDT, 1 pcs Eye Brow Pomp, 2 pcs Eye Liner Liquid, 2 pcs Blush on Duo, 1 pcs Strobber Pot, 1 pcs Concealer Radiance, 1 pcs Concealer Relaunce, 1 pcs FDT Airmat, 1 pcs Comp Powder H/M.

Hilangnya alat komestik puluhan juta itu dilaporkan ke kantor pusat PT.Aura Cantik Retalindo.

Kapolsek Gatra mengatakan, hilangnya sejumlah alat kosmetik sudah barang tentu yang dicurigai adalah karyawan jaga yakni Ni Putu Yesy Parianatih. Ia dicurigai sebagai pelakunya.

"Karena sudah sangat merugikan, pihak perusahaan mengutus stafnya dari Jakarta untuk melakukan pengecekan ke Bali. Kemudian karyawan Yesi pun dipanggil dan diinterogasi dan akhirnya dia mengakui perbuatannya. "Pelaku Yesi mengakui perbuatannya mencuri barang di sana," ujar Kompol Gatra.

Baca Juga:Maling Tepergok, Lempar Bondet Saat Dikejar Massa di Probolinggo

Kasus ini akhirnya masuk ranah hukum dan Yesi dilaporkan ke Polsek Kuta. Yesi ditangkap saat berada di seputaran Jalan Raya Tuban Kuta, Selasa 1 Juni 2021.

Kepada polisi, Yesi mengaku telah mencuri di counter Boujois sejak Januari hingga Februari 2021. Ia mencuri seorang diri saat sedang libur.

"Ia mengaku barang curian sudah dijual untuk bayar utang. Kami hanya amankan sisa Rp 2 juta rupiah," beber mantan Kabag Ops Polresta Denpasar itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak