Tiga pekan diselidiki, tersangka Krisna dibekuk di kosnya di Jalan Suli Denpasar, Jumat (21/5/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengakuan lelaki berpendidikan terakhir Diploma-3 itu, dia menjambret seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih plat DK 4895 FAJ. Pengakuan lainnya dia membawa golok saat beraksi.
"Pengakuannya golok tersebut tidak pernah digunakan saat beraksi, hanya dibawa saja. Keterangannya masih didalami," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka Krisna, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung juga meringkus jambret, tersangka Rizal.
Baca Juga:Viral Jambret HP Beraksi di Cikarang
Lelaki ber-KTP di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingkungan Matgajati, Pemecutan Kaja, ditangkap setelah menjambret korban, Elfira Yunus (30).
Perempuan tamatan pendidikan terakhir S-1 itu dijambret di Jalan Raya Padang Linjong Banjar Padang Linjong Desa Canggu Kuta Utara, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 19.30 WITA.
"Tas korban berisi HP dijambret tersangka," bebernya.
Rizal akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kosnya Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingk. Matgajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Jumat (7/5/2021), sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Kelompok Pemuda Viral Jambret HP Bapak-Bapak di Koja