SuaraBali.id - Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa mengaku telah membekuk dua pelaku jambret perempuan warga negara asing Rusia, secara terpisah.
Made Ari Dwikrisna alias Krisna (37) dan Rizal Zainudin alias Rizal (25) dibekuk tas Tim Opsnal Reskrim Polres Badung.
Kedua jambret ini beraksi di wilayah Kuta Utara dengan modus operandi yang sama, merampas tas saat korban yang mengendarai sepeda motor.
Diungkapkanya, tersangka Krisna menjambret korbannya seorang turis perempuan asal Rusia, Veronika Poliakova (24) di Jalan Raya Umalas Kerobokan Kuta Utara Badung, pada Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 23.50 WITA.
Baca Juga:Viral Jambret HP Beraksi di Cikarang
"Korban naik motor Scoopy dan dijambret di TKP saat hendak menuju tempatnya menginap," ujar AKP Putu Ika, dilansir laman BeritaBali, Rabu (26/7/2021).
WNA Rusia itu menginap di Onix Jalan Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara Badung mengendarai sepeda motor sembari menaruh tasnya di pundak bagian kanan.
Memasuki tikungan ke kiri, korban kaget ada sepeda motor dari belakang memepetnya dari sebelah kanan.
Setelah mendekat, pejambret tersebut langsung merampas tas hitam milik korban hingga talinya putus.
"Korban sempat mengejar pelaku lebih kurang 200 meter tapi pelaku kabur. Korban kehilangan tas berisi 1 hp dan uang Rp 100.000," ungkap AKP Putu Ika.
Baca Juga:Modus Tanya Alamat, Kelompok Pemuda Viral Jambret HP Bapak-Bapak di Koja
Tim Opsnal Reskrim Polres Badung dipimpin Ipda Made Galih Artawiguna kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku jambret.
Tiga pekan diselidiki, tersangka Krisna dibekuk di kosnya di Jalan Suli Denpasar, Jumat (21/5/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
Pengakuan lelaki berpendidikan terakhir Diploma-3 itu, dia menjambret seorang diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna putih plat DK 4895 FAJ. Pengakuan lainnya dia membawa golok saat beraksi.
"Pengakuannya golok tersebut tidak pernah digunakan saat beraksi, hanya dibawa saja. Keterangannya masih didalami," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka Krisna, Tim Opsnal Reskrim Polres Badung juga meringkus jambret, tersangka Rizal.
Lelaki ber-KTP di Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingkungan Matgajati, Pemecutan Kaja, ditangkap setelah menjambret korban, Elfira Yunus (30).
Perempuan tamatan pendidikan terakhir S-1 itu dijambret di Jalan Raya Padang Linjong Banjar Padang Linjong Desa Canggu Kuta Utara, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 19.30 WITA.
"Tas korban berisi HP dijambret tersangka," bebernya.
Rizal akhirnya diringkus tanpa perlawanan di kosnya Jalan Gatot Subroto Gang Marga Utama No 7B, Lingk. Matgajati, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, pada Jumat (7/5/2021), sekitar pukul 10.00 WITA.