Berjuang 61 Tahun, Warga Sumberklampok Bali Baru Dapat Hak Tanah

Sertifikat itu diberikan Gubernur Bali Wayan Koster secara simbolis dengan mengklaim itu dikeluarkan atas pembiayaan negara.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:51 WIB
Berjuang 61 Tahun, Warga Sumberklampok Bali Baru Dapat Hak Tanah
Warga Sumberklampok Bali dapat hak kepemilikan tanah setelah 61 tahun berjuang membela haknya sejak 1960. (Antara)

Koster mengaku bahagia karena dengan niat tulus dan lurus telah berhasil mengupayakan, sehingga warga Desa Sumberklampok telah memperoleh sertifikat hak milik secara gratis dibiayai penuh dari APBN.

"Sepanjang dalam batas yang wajar dan memenuhi peraturan perundang-undangan, sepantasnya lah negara harus berpihak kepada rakyat kecil. Oleh karena itu, saya berharap agar warga memanfaatkan tanah yang dimiliki dengan bijaksana," ujar mantan anggota DPR tiga periode itu.

Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Provinsi Bali dan jajaran atas kebijakan dan kerja kerasnya dalam menyelesaikan sertifikat tanah warga Desa Sumberklampok. (Antara)

Baca Juga:Kapal China Temukan Serpihan KRI Nanggala di Laut Bali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini