SuaraBali.id - Ketua MUI Provinsi Bali, H. Mahrusun meminta umat Islam perantau yang ada di Bali untuk tidak melakukan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran Corona virus disease 2019 (Covid-19). Demikian dikutip dari BeritaBali.com, jaringan dari SuaraBali.id.
Bukan hanya itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan ajakan mudik massal yang banyak beredar di media sosial, yang dapat menganggu keamanan dan penambahan penyebaran kasus Covid-19.
"Mari kita dukung upaya pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19, dengan tidak melakukan mudik dan jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu ajakan mudik massal di medsos," ajaknya saat ditemui di Kantor MUI Bali, Selasa (11/5/2021).
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PWNU Bali H. Abdul Azis dan Ketua Muhammadiyah Bali H. Aminnullah yang ditemui secara terpisah.
Baca Juga:Wisata Bali: Pandemi Covid-19 Membuat Pantai Pandawa Sepi
H. Abdul Azis mengungkapkan, saat ini masih situasi Pandemi sebagai umat yang budiman kita mesti taat dengan imbauan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan bersama.
"Mari kita patuhi imbauan pemerintah demi kesehatan dan keselamatan bersama, isyaallah pandemi ini cepat
berlalu sehingga tahun depan kita bisa mudik untuk merayakan lebaran bersama keluarga tercinta," ujar H. Abdul Azis.
Lebih lanjut Ketua Muhammadiyah Bali menyampaikan, bahwa teknologi saat ini sudah semakin canggih. Walaupun tidak mudik semua orang masih bisa bersilaturahmi dengan menggunakan media sosial.
Ia berharap masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik dengan melakukan kucing-kucingan dengan petugas. Karena kemungkinan masyarakat yang mudik akan dapat membawa penyakit bagi keluarga di rumah dan menambah klaster baru penyebaran Covid-19.
"Toh juga sekarang teknologi semakin canggih, kan bisa kita video call dengan keluarga. Daripada kita memaksakan diri mudik namun membawa penyakit bagi orang-orang rumah," tutupnya.
Baca Juga:Wisata Bali: Pengelukatan Bethara Ayu Canting Camplung Mas Sarat Manfaat