Zona Merah COVID-19, Warga Tabanan Dilarang Sholat Idul Fitri di Masjid

Surat edaran ini memuat beberapa poin yang memang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 12 Mei 2021 | 14:15 WIB
Zona Merah COVID-19, Warga Tabanan Dilarang Sholat Idul Fitri di Masjid
Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya [BeritaBali].

SuaraBali.id - Warga Tabanan dilarang sholat Idul Fitri di Masjid karena masuk dalam zona merah COVID-19.

Kabupaten Tabanan kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19. Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya mengeluarkan surat edaran tentang panduan penyelenggaraan Salat Id saat pandemi.

Sekretaris Satgas Covid-19 Tabanan yang juga Sekda Tabanan I Gede Susila mengatakan, surat edaran ini juga mengacu pada Keputusan Presiden RI nomor 11 tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, Surat Edaran Menteri Agama RI nomor SE 07 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 di saat masa pandemi Covid termasuk juga peraturan Gubernur Bali dan peraturan Bupati Tabanan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Surat edaran ini memuat beberapa poin yang memang ditekankan terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi.

Baca Juga:Makna Minal Aidin Wal Faizin yang Diucapkan saat Lebaran

Seperti masyarakat yang berada di zona merah dan oranye diwajibkan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah.

"Pelaksanaan sholat Idul Fitri mempertimbangkan zonasi risiko," terangnya, Selasa kemarin.

Kemudian, masyarakat yang berada di zona kuning dan hijau dapat melaksanakan shalat Id secara berjemaah.

Akan tetapi, pelaksanaan sholat bagi daerah zona hijau dan kuning itu tetap harus mematuhi protokol kesehatan dan hanya diikuti oleh maksimal 50 persen jemaah dari total kapasitas masjid.

Surat edaran juga dijelaskan, agar kegiatan silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan open house halal bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.

Baca Juga:Kapolri: Perketat Protokol Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta

“Ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus apalagi adanya mutasi varian baru virus corona yang harus tetap diwaspadai,” terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini