Parah! Bocah 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Ini Pelakunya

Gobang tega mencabuli anak pacarnya sendiri di tempat kos korban

Bangun Santoso
Rabu, 12 Mei 2021 | 07:46 WIB
Parah! Bocah 12 Tahun Disetubuhi Pacar Ibunya di Buleleng, Ini Pelakunya
ilustrasi korban pencabulan

SuaraBali.id - Sat Reskrim Polres Buleleng mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Nyoman Redata alias Gobang (46), warga Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.

Dilansir dari Beritabali.com, berawal dari kecurigaan ibu korban yang tidak lain adalah kekasih pelaku, ketika anak perempuannya yang masih berusia 12 tahun mengeluh ketika diajak pulang ke Banyuwangi.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku disetubuhi oleh pelaku. Ibu korban yang kaget langsung melapor ke Polres Buleleng yang kemudian menangkap pelaku.

“Berawal dari laporan ibu korban anaknya telah disetubuhi oleh pelaku pada hari Selasa tanggal 4 Mei 2021 sekitar pukul 03.00 WITA di tempat kos ibunya. Selanjutnya Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan melakukan interview terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” papar Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Suseno, Selasa (11/5/2021).

Baca Juga:Pria di Pesawaran Cabuli Anak Tetangga saat Ayah Korban Tertidur

Pelaku pencabulan anak pacar di Buleleng. (Foto: Istimewa/via Beritabali.com)
Pelaku pencabulan anak pacar di Buleleng. (Foto: Istimewa/via Beritabali.com)

Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya sebanyak tiga saksi fakta yang saling mendukung bahwa benar terhadap terduga pelaku,” ujar Suseno.

Terhadap kasus tersebut, pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahn atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak