SuaraBali.id - Lucinta Luna terancam penjara karena ngaku hamil. Pernyataan Lucinta Luna hamil bisa membuat Lucinta Luna senasib Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet pernah dipenjara karena sebar hoaks hingga menimbulkan kegaduhan karena pengakuan digebuki orang. Padahal Ratna Sarumpaet habis menjalani operasi plastik hingga terlihat wajahnya babak belur.
Hal itu juga bisa menimpa Lucinta Luna. Bahkan bahkan pengakuan Lucinta Luna hamil terus dilanjutkan hingga menimbulkan kehebohan di media massa.
Terakhir Lucinta Luna mengaku hamil hingga merasa ada bayi menendang di dalam perutnya.
Baca Juga:Layani Lucinta Luna Beli Obat Mual, Apoteker Polos Jadi Hiburan Warganet
Lucinta Luna adalah transgender dari pria ke wanita. Secara medis tidak bisa hamil. Lucinta Luna bisa terancam pidana jika terbukti menyebarkan kabar bohong alias hoax soal kehamilannya.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
![Unggahan Lucinta Luna [Instagram/@lucintaluna_manjalita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/05/09/88949-unggahan-lucinta-luna-instagramatlucintaluna-manjalita.jpg)
"Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Sarumpaet," kata Muannas saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Hal yang memperkuat Lucinta Luna dapat dipidanakan jika pengakuan soal kehamilannya itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Kalau kemudian pernyataan dia muncul di media, kemudian ramai di media sosial, itu kan bentuk menimbulkan kegaduhan. Karena di pasal 14 itu mensyaratkan timbul kegaduhan," terangnya.
Baca Juga:Pembuat Video Hoaks Tank TNI Sekat Pemudik: Saya Menyesal
"Kemudian (statement) itu dikomentari media, ramai ditanggapi netizen di media sosial cukup membuktikan bahwa pasal 14-15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 itu bisa terjerat dia. Bisa dipidana," tegas Muannas.