Kronologis YouTuber Maulana Iskak Ditangkap Polisi

Maulana Iskak ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila ke warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 05 Mei 2021 | 03:00 WIB
Kronologis YouTuber Maulana Iskak Ditangkap Polisi
Ilustrasi Youtuber Maulana Iskak ditangkap polisi. (capture)

SuaraBali.id - Kronologis Youtuber Maulana Iskak ditangkap polisi. Maulana Iskak ditangkap karena kerjai model dengan modus bikin konten YouTube.

Youtuber Maulana Iskak ditangkap karena kasus pencabulan. Maulana Iskak cabuli perempuan berusia 33 tahun.

Maulana Iskak ditangkap lantaran telah melakukan tindak asusila ke warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Youtuber Maulana Iskak ditangkap Kepolisian Reskrim Polsek Ngadiluwih. Youtuber Maulana Iskak berusia 29 tahun. Youtuber Maulana Iskak merupakan warga asal Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Baca Juga:YouTuber Maulana Iskak Ditangkap Polisi, Perkosa Model saat Mens

Pencabulan Maulana Iskak terjadi saat korban ditawari oleh Amir diajak membuat konten YouTube di rumah pelaku di Desa Rembang Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Ilustrasi penggerebekan (capture)
Ilustrasi penggerebekan (capture)

Korban yang bersedia mengikuti ajakan temannya itu. Di rumah itu lah korban dikenalkan ke Maulana Iskak.

Kapolsek Ngadiluwih AKP Iwan Setyo Budi mengatakan Maulana Iskak ditangkap di rumah.

"Pelaku diamankan di rumahnya," ucap AKP Budi, Selasa (4/5/2021).

Maulana Iskak mengklaim bisa menghipnotis.

Baca Juga:Modus Bikin Konten Youtube, Iskak Cabuli Bunga yang Sedang Datang Bulan

“Korban ini oleh pelaku dijadikan model konten di YouTube pelaku,” terang AKP Iwan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak