Geger Pungli Zakat Pasar Kliwon, Gibran Akhirnya Minta Maaf

Gibran beralasan pedangang ikhlas dengan pungli itu, tapi tetap pungli dilarang dalam aturan pelayanan publik.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 03 Mei 2021 | 10:10 WIB
Geger Pungli Zakat Pasar Kliwon, Gibran Akhirnya Minta Maaf
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka didampingi  Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo mendatangi toko-toko di kawasan Coyudan untuk mengembalikan uang pungutan yang ditarik petugas Linmas, Minggu (2/5/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

Kendati demikian, Gibran mengimbau kepada masyarakat jangan takut untuk menolak jika ada pungli, meski ada tanda tangan Lurah atau lainnya.

“Saya tahu warga yang mempunyai toko memberikan uang seikhlasnya, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan,” kata Gibran.

Praktik pungli berupa penarikan pemungutan zakat dari warga terjadi di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah dengan melibatkan oknum lurah setempat berinisial S.

Modus pungli, petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang.

Baca Juga:Minta Pegadang Laporkan Praktik Pungli, Gibran: Keamanan Saya Jamin!

Menurut Gibran dirinya dapat keluhan dari warga Gajahan tentang adanya praktik pemungutan zakat oleh Linmas yang membawa surat bertanda tangan lurah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini