SuaraBali.id - Natalius Pigai protes pemberian cap KKB Papua teroris. Natalius Pigai bahkan singgung orang Kristen teroris dan Indonesia bubar.
Hal tersebut ia sampaikan di laman media sosial Twitternya, Kamis Lalu. Mantan komisioner Komnas HAM itu lantas mengaitkan pelabelan tersebut dengan agama Kristen.
"Sudah sah orang Kristen Teroris. Ini Kemenagan Kelompok Taliban, ISIS di Indonesia. Setelah Pemerintah giring Konflik di Papua dengan rsisme/papua phobia, sekarang Pemerintah justru membuka Konflik Kristen dan Islam di Papua. Tanda-tanda Indonesia Bubar. @jokowi," begitu tweetnya.
Ucapan Natalius Pigai dikomentari netizen. Kebanyakan tak sepakat dengan ocehan itu.
Baca Juga:Ini Data dan Fakta KKB Papua adalah Organisasi Teroris Menurut Pemerintah
"Sejak BIN menyebut KKB Papua teroris tak sedikit pun saya berpikir bahwa mereka menjadi simbol ada terorisme dalam ajaran Kristen. Karena saya percaya tak ada agama yang menghalalkan terorisme. Bang @NataliusPigai2 sepertinya sedang galau...," tanggap @Syamsulpasaribu.
"Pemerintah tidak pernah mencap suatu agama sebagai teroris. Pemerintah berkewajiban menjaga kedaulatan NKRI dan melindungi rakyat dari KKB dan teroris. Rakyat mendukung penuh pemerintah untuk membasmi KKB dan terorisme di wilayah NKRI karna KKB dan teroris adalah musuh rakyat," timpal akun @AmaDeboraGee.
Pemerintah nyatakan KKB teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan banyak tokoh Papua datang ke padanya dan bersaksi jika para KKB Papua melakukan pembunuhan dan kekerasan dengan masif.
Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.
Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca Juga:Natalius Pigai Soal Munarman: Tanpa Angin dan Hujan Tiba-tiba di FPI
Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.
"Nah berdasarkan definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tersebut, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud.
Pemerintah sendiri, lanjut dia, sejalan dengan pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Pimpinan Polri, TNI, dan fakta bahwa banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, pemerintah daerah dan anggota DPRD Papua yang datang ke Pemerintah, dalam hal ini ke Kantor Kemenko Polhukam menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindakan-tindakan kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.
"Jadi, yang dinyatakan Ketua MPR, BIN, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh Papua yang datang ke sini menyatakan mereka (KKB, Red) melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pula.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua Brigadir Jenderal TNI I Gusti Putu Danny Nugraha Karya gugur tertembak oleh KKB di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak Papua, Minggu (25/4/2021).