Natalius Pigai: Sah Orang Kristen Teroris, Tanda Indonesia Bubar

"Pemerintah justru membuka Konflik Kristen dan Islam di Papua," kata Natalius Pigai.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 02 Mei 2021 | 03:00 WIB
Natalius Pigai: Sah Orang Kristen Teroris, Tanda Indonesia Bubar
Natalius Pigai soal Menteri Jokowi (YouTube/FerdyHasiman).

SuaraBali.id - Natalius Pigai protes pemberian cap KKB Papua teroris. Natalius Pigai bahkan singgung orang Kristen teroris dan Indonesia bubar.

Hal tersebut ia sampaikan di laman media sosial Twitternya, Kamis Lalu. Mantan komisioner Komnas HAM itu lantas mengaitkan pelabelan tersebut dengan agama Kristen.

"Sudah sah orang Kristen Teroris. Ini Kemenagan Kelompok Taliban, ISIS di Indonesia. Setelah Pemerintah giring Konflik di Papua dengan rsisme/papua phobia, sekarang Pemerintah justru membuka Konflik Kristen dan Islam di Papua. Tanda-tanda Indonesia Bubar. @jokowi," begitu tweetnya.

Ucapan Natalius Pigai dikomentari netizen. Kebanyakan tak sepakat dengan ocehan itu.

Baca Juga:Ini Data dan Fakta KKB Papua adalah Organisasi Teroris Menurut Pemerintah

"Sejak BIN menyebut KKB Papua teroris tak sedikit pun saya berpikir bahwa mereka menjadi simbol ada terorisme dalam ajaran Kristen. Karena saya percaya tak ada agama yang menghalalkan terorisme. Bang @NataliusPigai2 sepertinya sedang galau...," tanggap @Syamsulpasaribu.

Natalius Pigai protes pemberian cap KKB Papua teroris.
Natalius Pigai protes pemberian cap KKB Papua teroris.

"Pemerintah tidak pernah mencap suatu agama sebagai teroris. Pemerintah berkewajiban menjaga kedaulatan NKRI dan melindungi rakyat dari KKB dan teroris. Rakyat mendukung penuh pemerintah untuk membasmi KKB dan terorisme di wilayah NKRI karna KKB dan teroris adalah musuh rakyat," timpal akun @AmaDeboraGee.

Pemerintah nyatakan KKB teroris. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan banyak tokoh Papua datang ke padanya dan bersaksi jika para KKB Papua melakukan pembunuhan dan kekerasan dengan masif.

Mahfud menyampaikan sikap Pemerintah itu saat jumpa pers secara daring di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, terkait peristiwa atau eskalasi tindak kekerasan yang terjadi di Papua dalam beberapa hari terakhir ini.

Kelompok sipil bersenjata di Papua dikategorikan sebagai teroris, kata Mahfud, berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:Natalius Pigai Soal Munarman: Tanpa Angin dan Hujan Tiba-tiba di FPI

Dalam UU itu disebutkan, teroris adalah orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak