Cara Kotor Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Stik Antigen Didaur Ulang

Kekinian sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka rapid test bekas Bandara Kualanamu di Deli Serdang. Parahnya, pejabat Kimia Farma terlibat.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 April 2021 | 12:10 WIB
Cara Kotor Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu, Stik Antigen Didaur Ulang
Ilustrasi rapid test antigen (Unsplash/medakit)

Erick pun kembali menegaskan bahwa dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi core value BUMN, yakni Akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tindakan di Kualanamu jelas berkebalikan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN.

"Tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan core value BUMN. Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparatur hukum untuk memberi hukuman yang tegas," tegas Erick.

Menurut Menteri BUMN, hanya dengan konsistensi berpegang pada core value, maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui. Dan jika bagian dari proses itu dia mesti memecat oknum yang tidak sesuai core value, maka hal itu sudah menjadi konsekuensi.

"Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," ujar Erick.

Baca Juga:Daftar 5 Tersangka Rapid Test Bekas Bandara Kualanamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak