Langgar Prokes, Warga Tabanan Dihukum Push-up dan Denda Rp100 Ribu

Razia dilakukan di ujung barat By Pass Sukarno tepatnya di sekitar Patung Adipura, Pesiapan, Tabanan.

Arief Apriadi
Jum'at, 30 April 2021 | 08:48 WIB
Langgar Prokes, Warga Tabanan Dihukum Push-up dan Denda Rp100 Ribu
Langgar Prokes, Warga Tabanan Dihukum Push-up dan Denda Rp100 Ribu [BeritaBali/Istimewa]

Gerakan 5M sendiri merupakan singkatan dari Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Kami harap orang pakai masker karena kebutuhan, seperti orang yang tidak lupa memakai kacamata, lipstik ataupun Hp,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak