SuaraBali.id - Kapolsek Pajo, IPDA Abdul Malik, melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Handik Wijaksono, menjelaskan telah terjadi peristiwa pencabulan yang dilakukan seorang kakek (62 ) berinisal KH, kepada seorang bocah F (11).
Peristiwa pencabulan ini terjadi Sabtu (24/4) sekitar pukul 11.30 WITA, dengan modus menyuruh korban membeli kopi di warung sekitar rumah pelaku. Sampai di rumah, pelaku langsung melancarkan aksi bejatnya.
“Saat itu korban tengah bermain dengan temannya, lalu dipangil pelaku untuk membeli kopi di warung sekitar rumahnya. Setelah korban kembali dari warung pelaku mengajak korban ke kamarnya,” jelas Handik, dilansir laman BeritaBali, Senin (24/4/2021).
Anak tersebut menuruti saja ajakan pelaku. Setelah di kamar, pelaku membuka pakaian korban, juga membuka celananya, dan berusaha menindih korban.
Baca Juga:Polisi Tembak Mati Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Untungnya aksi bejat pelaku diketahui teman-teman korban, yang kebetulan ada di luar rumah. Hingga tanpa sengaja teman korban melempar rumah pelaku. Pelaku ketakutan dan keluar rumah,” ujarnya.
Setelah pulang ke rumah, korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan langsung melaporkan ke aparat desa. Setelah warga mengetahui kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri dari rumahnya.
Plt Kades melaporkan ke Bhabinkantibmas Lune dan anggota Polsek Pajo, hingga berkoordinasi dengan unit PPA, untuk dilakukan visum di RSUD Dompu.
“Saat ini, kasusnya sudah di tangani unit PPA,” tegas Kasi Humas Polres Dompu ini.
Baca Juga:Aksi Nekat Predator Anak di Polman Berujung Tembakan Polisi