Menurut Bona kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut satpam tersebut merupakan wewenang dari vendor sebagai penyedia jasa.
"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," ungkapnya.