Paksa Pembantu Batalkan Puasa, Bos Perusahaan Bodyguard Akhirnya Ditangkap

Aksi majikan larang pembantu puasa itu terjadi di Ramadhan 2021 ini.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 16 April 2021 | 16:55 WIB
Paksa Pembantu Batalkan Puasa, Bos Perusahaan Bodyguard Akhirnya Ditangkap
Dua karyawan dianiaya majikan karena berpuasa. (dok.sinarharian.com.my)

SuaraBali.id - Seorang pengusaha paksa pembantu batal puasa akhirnya ditangkap polisi. Majikan kejam itu dijeboskan ke penjata di Polsek Dang Wangi.

Aksi majikan larang pembantu puasa itu terjadi di Ramadhan 2021 ini. Kejadiannya di Malaysia.

Seperti dikutip dari situs berita Malaysia, Sinar Harian, Jumat (16/4/2021), jumlah pembantu yang dianiaya majikan karena puasa itu berjumlah dua orang.

Mereka dipukul pakai tongkat sampai ditodong dengan pistol. Keduanya adalah pengawal si majikan atau bodyguard.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Karawang Jumat 16 April 2021

Kapolsek Dang Wangi, Asisten Komisaris Mohamad Zainal Abdullah peristiwa tersebut diduga terjadi sekira pukul 10.00 waktu setempat di sebuah Kondominium One KL, Jalan Pinang Kuala Lumpur, Malaysia.

Sementara si majikan adalah seorang pemilik perusahaan sekuritas di sana.

Satpam disiksa hingga babak belur karena berpuasa. (World of Buzz)
Satpam disiksa hingga babak belur karena berpuasa. (World of Buzz)

Zainal bilang, sang majikan jengkel setelah mengetahui dua pembantunya itu berpuasa.

“Tersangka adalah majikan korban. Dia menanyakan kepada kedua korban apakah mereka sedang berpuasa atau tidak. Setelah korban menjawab kalau mereka sedang berpuasa, pelaku kemudian langsung memarahi dan menampar wajah mereka,” kata dia.

Penganiayaan tak cuma sampai di situ. Pelaku lantas menyuruh kedua pembantunya itu untuk mengikuti pulang ke rumahnya di Batu Nilam, Klang Selangor.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandung dan Sekitarnya, Jumat 16 Maret 2021

Sesampainya di rumah, tanpa ba-bi-bu, sang majikan langsung menganiaya keduanya sampai babak belur.

“Mereka dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol,” katanya dalam keterangannya.

Alhasil, kedua korban yang merupakan warga setempat langsung mengalami luka memar di punggung dan mendapat perawatan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Klang.

“Dari pemeriksaan pendahuluan, kedua korban ditunjuk sebagai bodyguard bagi tersangka oleh perusahaan sekuritas. Korban pertama sudah bekerja selama tiga tahun sedangkan temannya bekerja selama tujuh tahun,” tambah dia.

Adapun, penyebab kejadian tersebut, karena majikan tidak suka jika kedua pembantunya itu berpuasa selama Ramadan dan memaksa mereka untuk tidak berpuasa dan membatalkan puasa.

“Saat korban menolak perintah tersebut, tersangka tidak puas dan menampar kepala korban satu kali. Mereka juga dipukul dengan tongkat dan ditodong dengan pistol, “katanya.

Kini, pelaku harus terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Sang majikan yang berusia 43 tahun itu ditangkap untuk mempertenggungjawabkan kasusnya, lantaran pelanggaran Pasal 323 pidana dan Pasal 506 pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini