“Buat konten untuk terkenal saja. Dapat uang dari video yang dibuat. Hampir semua videonya membenturkan dua pihak.”
Di konten videonya, terlapor sering mengaku sebagai orang yang berintelektual. Namun, ia mengajak Muslim segera pindah agama. Adapun modusnya, yaitu mengupas materi yang berkaitan dengan Islam dari sudut pandangnya.
“Menurut kami, menyalahi UU ITE karena videonya bersifat provokatif dan menghasut.”
Jaiz menambahkan bahwa pihaknya telah menyertakan sejumlah bukti saat melapor, mulai link videonya yang banyak tersebar di YouTube sampai transkrip ucapannya.
Baca Juga:Bertrand Antolin Wakaf Ribuan Alquran, Ini Hukumnya Dalam Islam
“Bapak Kapolda kami harapkan memberi atensi. Sebab, perkara ini cukup meresahkan Muslim. Khususnya di Jatim,” pungkas KH Muhammad Jaiz Badri.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa laporan para ulama tersebut sedang didalami oleh tim penyidik. Tepatnya, dugaan pidana yang dilakukan terlapor didalami oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus.