Apakah Onani Batalkan Puasa?

Onani merupakan aktivitas yang sama dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 13 April 2021 | 07:00 WIB
Apakah Onani Batalkan Puasa?
Ilustrasi lelaki sedang onani di kantor. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Apakah onani batalkan puasa? Onani merupakan aktivitas pengeluaran mani atau sperma tanpa melakukan sanggama.

Onani merupakan aktivitas yang sama dengan masturbasi, yaitu proses memperoleh kepuasan seks tanpa berhubungan kelamin.

Umat Islam perlu tahu beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

Saat membahas ini ada empat kata kunci penting yakni onani atau masturbasi, orgasme, hubungan badan antara laki-laki dan perempuan, serta hukum puasa atasnya.

Baca Juga:Download PDF Jadwal Puasa Denpasar Bali Versi Muhammadiyah

Melansir NU Online, Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab menyebutkan bila seseorang melakukan onani dengan tangannya, yaitu upaya mengeluarkan sperma, maka puasanya batal. Aktivitas onani yang dilakukan hingga keluarnya mani dihukumi sama seperti berhubungan badan.

Kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab selanjutnya menyebutkan jika seseorang beronani lalu keluar mani atau sperma (ejakulasi) maka puasanya batal karena ejakulasi sebab kontak fisik laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama dengan ejakulasi (mani yang keluar dari lubang zakar) sebab ciuman. Hukum onani saat puasa adalah membuat batal karena memiliki konsekuensi yang sama dengan kontak fisik pada selain kemaluan antara laki-laki dan perempuan.

Hubungan badan antara sumai dan istri di saat puasa tetap diperbolehkan di malam hari atau saat waktu puasa sudah selesai. Hukum berhubungan seksual ini dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 187 yang artinya sebagai berikut.

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa hubungan badan dengan istri kamu. Mereka pakaian bagimu. Kamu pun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu mengkhianati nafsumu, lalu Allah mengampuni dan memaafkanmu kesalahanmu. Oleh karena itu, sekarang lakukan hubungan itu dengan mereka dan carilah karunia yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam karena fajar. Lalu sempurnakan puasa itu sampai (awal) malam. (Tetapi) jangan kamu berhubungan dengan mereka itu, saat kamu beri'tikaf di dalam masjid. Itulah batas ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.

Hukum onani saat puasa adalah batal menurut pandangan mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama Hanafi. Bagi mereka, sentuhan kelamin laki-laki dan perempuan tanpa ejakulasi dapat membatalkan puasa.

Baca Juga:Tiadakan Buka Puasa Bersama, Masjid Al-A'zhom Tangerang Sediakan Takjil

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini