Soal Bom di Sidang Rizieq, PA 212: Kalau Ada Instruksi Perang, Kami Hadapi

Novel Bamukmin mengklaim empat terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 bukan anggota FPI.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 07 April 2021 | 14:11 WIB
Soal Bom di Sidang Rizieq, PA 212: Kalau Ada Instruksi Perang, Kami Hadapi
Aparat kepolisian berjaga di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait persidangan Habib Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

SuaraBali.id - PA 212 tidak terima dengan pengakuan teroris Condet akan ledakan bom di sidang Habib Rizieq Shihab. Dalam penangkapan teroris Condet ini ditemukan atribut FPI sampai kartu anggota FPI.

Mantan petinggi FPI yang juga salah satu pengacara Rizieq Shihab, Novel Bamukmin mengklaim empat terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 bukan anggota FPI.

Novel Bamukmin mengatakan ada propaganda menyebutkan FPI terlibat dalam aksi teror itu.

"Ini saya melihat adalah cara-cara komunis mengadu domba umat Islam," ujar Novel melansir video di kanal YouTube tvOneNews, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:Ini Permintaan Khusus Habib Rizieq Jelang Hadapi Sidang di Bulan Puasa

Novel Bamukmin juga memaparkan bahwa kelompoknya, yakni para anggota eks FPI dan para pengikut Habib Rizieq Shihab tidak mungkin melakukan hal semacam itu, yakni membom dan menodongkan senjata.

Suasana sidang Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). (Foto: bidik layar video)
Suasana sidang Habib Rizieq di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). (Foto: bidik layar video)

"Gak ada cara-cara kita untuk bisa melakukan hal-hal seperti itu. Itu tindakan-tindakan pengecut yang gak mungkin dilakukan oleh kita," tuturnya.

Jikalau memang ada instruksi perang, ungkap Novel Bamukmin, maka kelompoknya tidak akan melakukannya dengan cara-cara pengecut semacam itu.

"Kita kalau mau memang ada instruksi perang, ya kita hadapi, harus hadap-hadapan. Gak mungkin melakukan cara-cara pengecut. Apalagi tempat-tempat yang memang bersinggungan dengan ibadah," sambungnya.

Novel Bamukmin mengaku bahwa di FPI, tindakan-tindakan teror semacam itu tidaklah dibenarkan.

Baca Juga:Sama-sama jadi Terdakwa, Eksepsi Menantu Habib Rizieq Ikut Ditolak Hakim

"Ini cara-cara komunis. Bukan cara-cara yang dibenarkan di FPI. Jangankan main bom, main senjata tajam saja sudah dilarang. Sudah dikeluarkan kalau FPI bawa senjata tajam dan senjata api," papar Novel lagi.

Awak media meliput persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]
Awak media meliput persidangan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021). [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

"Apalagi bom itu sangat dilarang dan bukan anggota FPI, bukan juga pengikut daripada Habib Rizieq," sambung Novel Bamukmin.

Novel Bamukmin mengutuk keras oknum-oknum yang mengatasnamakan dan mengaitian FPI dengan aksi terorisme. Menurut Novel Bamukmin, kemunculan oknum-oknum tersebut jelas bertujuan untuk menenggelamkan kasus pembantaian enam laskar FPI.

Selain itu, kejadian ini juga menurutnya bertujuan untuk menjelekkan nama-nama mantan anggota ormas FPI.

"Ini kita melihat ada pengalihan-pengalihan dan pembusukan-pembusukan yang dicoba untuk membunuh karakter daripada orang-orang yang berjuang di FPI dahulu," tuding Novel.

"Walaupun sudah dibubarkan, akan tetapi itu diarahkan sepertinya kepada orang-orang yang pernah terlibat dan orang-orang mantan FPI itu sendiri," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini