SuaraBali.id - Entah apa yang ada dipikiran MR (31) hingga tega menghabisi nyawa istrinya. Ironisnya, suami bunuh istri dilakukan di depan anak mereka yang masih balita.
MR menganiaya istrinya, Aliyawati hingga meninggal dunia. Padahal saat itu, keduanya disebut-sebut berencana mengurus perceraian sebelum insiden nahas tersebut.
Santer beredar motif suami bunuh istri arena cemburu ada orang ketiga. Namun belakangan kabar tersebut dibantah oleh pihak keluarga Aliyawati.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), ayah angkat korban, Syafruddin juga membantah isu motif pembunuhan karena perselingkuhan, yang diungkapkan tersangka kepada polisi dan media.
Baca Juga:Cerita Pemuda Malang Tega Bunuh Ayah Kandung hingga Berujung di RSJ
"Motif perselingkuhan yang melatar belakangi pembunuhan itu tidak benar. Kami sampai tidak berani membaca berita karena kami sedang berduka. Ditambah lagi pemberitaan seperti itu, semakin kami terpukul," ungkapnya.
Ia menuturkan, sebelum kejadian pelaku memang sering cekcok dengan korban sampai mengancam korban akan membunuhnya.
"Masalah itu sebenarnya telah diselesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku nekat membunuh korban secara tidak manusiawi," katanya.
Menurutnya, pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut. Bahkan sebelum kejadian, pelaku sudah membuat surat pernyataan perceraian dengan korban dan disaksikan oleh kedua keluarga.
"Rencana hari Rabu (24/3) mereka akan ke pengadilan agama untuk mengurus perceraian, namun sayangnya korban terlebih dahulu dibunuh dengan cara tidak wajar," katanya.
Baca Juga:Sidang Cerai Wulan Guritno, Istri Lukman Sardi Hadir Sebagai Saksi
Sekira dua bulan lalu, tambahnya korban pernah disiksa hingga lebam. Saat itu pihak keluarga tidak mempermasalahkannya.
"Intinya tidak benar berita yang beredar bahwa motifnya cemburu karena korban selingkuh. Mohon media jangan memberitakan yang tidak benar, dan kami harap pihak kepolisian menghukum pelaku seberat-beratnya," katanya.
Untuk diketahui, jenazah Aliyawati, ditemukan di Pantai Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB_.
MR mengaku membunuh Aliyawati di depan anak mereka.
"Saat saya membunuhnya, anak saya mengetahui dan saya tempatkan dia di atas berugak yang tidak jauh dari TKP," sambungnya.
Usai membunuh istrinya, pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (23/3) sekitar pukul 13.30 WITA.
Atas perbuatnnya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP (sengaja merampas nyawa orang lain) atau pasal 340 KUHP (sengaja direncanakan terlebih dahulu) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.