Vaksin Covid-19 merk AstraZeneca sempat menuai polemik usai BPOM dan MUI menemukan tripsi babi dalam proses pembuatan vaksin tersebut. Sejumlah pihak juga meragukan keamanan vaksin tersebut setelah beberapa negara menangguhkan izin penggunaannya.
Namun, MUI dan BPOM menegaskan telah mengeluarkan izin penggunaan AstraZeneca. Meski demikian MUI meminta agar penggunaan AstraZeneca tetap dibatasi jika ada ada alternatif vaksin lain yang bisa digunakan.
"Boleh [menggunakan AstraZeneca], tapi sangat terbatas. Artinya terbatas, kalau nanti ada vaksin yang seperti Sinovac (tidak mengandung unsur tak halal) ini (AstraZeneca) tidak boleh digunakan," kata Miftachul, di Surabaya, Sabtu (20/3).
Baca Juga:Efek Samping Vaksinasi COVID-19 Kedua Lebih Berat, Apa Penyebabnya?